Prosumut
Kriminal

Tergolong Narkotika Golongan I, Daun Khat Diamankan di Bandara Kualanamu

PROSUMUT – Penyelundupan 16 kg daun khat (Catha Edulis) digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumut, Selasa (15/5). Daun khat tergolong dalam narkotika golongan I. Tumbuhan itu dikirim dari Ethiopia melalui jasa pos.

Selain daun khat, petugas Bea Cukai juga menangkap seorang penerimanya di Kota Tanjungbalai. Seorang lain yang beralamat di Helvetia Medan masih dalam pencarian.

Penyelundupan tanaman khat itu gagal setelah petugas Bea Cukai di Bandara Kualanamu curiga melihat 2 paket yang dikirim dari Ethiopia. Kedua kotak itu disebutkan berisi pakaian.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Tapi rekan-rekan curiga, dilakukan analisis X-ray dan penelitian lebih lanjut di laboratorium Bea Cukai Medan, barang ini adalah khat yang merupakan narkotika golongan I,” kata Oza Olavia, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Selasa 22 Mei 2019.

Zat katinon pada daun khat memang termasuk narkotika golongan I. Di Afrika, daun ini digunakan dengan cara dikunyah.

Setelah temuan daun khat pada paket itu, petugas Bea Cukai bersama Polda Sumut kemudian melakukan control delivery dari Kantor Pos Tanjungmorawa.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Ada 2 tempat, ada 2 paket dari Ethiopia ke Medan Helvetia dan Tanjung Balai Asahan,” jelas Oza.

Satu di antara 2 penerima paket itu sudah diamankan. Pria berinisial HAS, tertangkap tangan menjemput paket itu di Tanjungbalai, Sumut, Kamis 17 Mei 2019.

Satu paket lainnya ditujukan ke Medan Helvetia. Namun alamat yang tertera berikut penerimanya belum ditemukan.

“Pengiriman daun khat ini diduga melibatkan sindikat. Distribusinya menggunakan berbagai perantara, pengendali dari luar Indonesia dan penerima hingga penerima akhir berbeda orang,” jelas AKBP Frenky Yusandi, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Dipaparkannya, pengiriman paket daun khat melalui pos ini merupakan yang pertama ditemukan di Sumut. Menurutnya, ke-16 kg narkotika itu akan dikirimkan ke daerah lain.

“Walaupun 16 Kg tidak semua di Sumatera Utara,” papar Frenky.

Tersangka HAS dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dia dijerat dengan UU Kepabeanan dan UU Narkotika.(*)

Konten Terkait

Pecandu Sabu Diciduk Polisi Saat Gerebek Gubuk di Multatuli

admin2@prosumut

Polres Langkat Tangkap Komplotan Curas Gunakan Senpi

admin2@prosumut

Jurtul Kim Diringkus Satreskrim Polres Sergai

admin2@prosumut

Maling Gondol Laptop Kantor Lurah Rambung Tebingtinggi

admin2@prosumut

Berjuang Mencari Keadilan

Editor prosumut.com

Edarkan Sabu 5 Gram, Sejoli Divonis 4 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara