Prosumut
Public Service

Teliti Kadaluarsa Makanan Sebelum Membeli

PROSUMUT – Masyarakat Kota Medan khususnya umat muslim dihimbau lebih berhati-hati lagi dalam membeli bahan makanan untuk dikonsumsi sehari-hari.

Pilihlah bahan makanan yang sudah terjamin kehalalan dan kehigienisannya. Sebab jika tidak, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kesehatan.

“Jangan karena murah harganya, keluarga atau anak dan suami menjadi sakit-sakitan. Belum tentu yang murah itu halal dan higienis, karena kita tidak tahu bagaimana cara pembuatan serta bahannya,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis kepada seratusan warga di Jalan STM Ujung, Sukamaju, Medan Johor, Kamis 4 April 2019.

Kata Irsal, umat muslim diharapkan dalam memilih produk bahan makanan melihat label halalnya. Selain itu, juga batas kadaluarsanya.

“Kalau produk atau bahan makanan yang kita hendak beli tidak ada label halal atau batas kadaluarsa, lebih baik berpikir ulang. Atau menanyakan langsung kepada penjualnya. Namun, kalau kita sudah yakin dengan penjualnya tentu tidak jadi masalah,” ujarnya.

Disebutkan dia, keberadaan Perda Nomor 10/2017 dinilai belum maksimal diterapkan. Alasannya, selain masih banyak produk yang tidak terdapat label halal juga bercampur dengan non halal.

Padahal, sudah jelas-jelas di dalam perda itu telah diatur bahwa tidak boleh dicampur antara produk yang halal dengan non halal.

“Adanya perda tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakat dari berbagai produk seperti makanan serta minuman yang tidak halal dan higienis, terutama bagi umat Islam. Tapi, nyatanya perda itu belum berjalan efektif,” ucapnya.

Menurut Irsal, keberadaan perda ini harus didukung oleh masyarakat. Jika hanya mengandalkan Pemko Medan, maka percuma saja.

“Kepada masyarakat dan pihak kecamatan turut berperan aktif apabila ada pengusaha yang menjual produk secara bebas dan dikonsumsi umat muslim tetapi tidak ada sertifikat halal, maka sampaikan kepada kami. Hal ini jelas pelanggaran dan ada sanksi pidana yang menjeratnya,” tegas Irsal.

Irsal mengimbau, masyarakat jangan terkecoh dengan pengusaha yang mempekerjakan pegawai muslim tetapi produknya belum tentu halal.

Produk yang dijualnya harus menjadi perhatian apakah benar-benar halal, mulai dari cara pembuatannya hingga bahan baku yang diperolehnya.

“Sertifikat halal yang telah diperoleh pengusaha juga perlu diperhatikan, apakah masa berlakunya masih aktif. Apabila telah melampaui batas, maka perlu diperpanjang,” paparnya.

Menutup, menggunakan produk halal menjadi bagian penting bagi umat Islam. Apalagi, dalam alquran dijelaskan bahwa umat Islam diwajibkan untuk menggunakan sesuatu yang halal, baik itu makanan, minuman dan lainnya. (*)

Konten Terkait

Tidak Sinkron, Pemko Medan Diminta Rubah Perwal 65/2018

Val Vasco Venedict

Bupati Instruksikan Puskesmas Stungkit Beroperasi

Editor Prosumut.com

Prukades Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ridwan Syamsuri

Pirngadi Medan Dinobatkan Jadi Rumah Sakit Sayang Ibu

Ridwan Syamsuri

Ombudsman: Wujudkan Layanan Publik Tanpa Korupsi Butuh Komitmen Kuat

Editor prosumut.com

Melihat “Budidaya” Antri di Dermaga Fery Ajibata, Wajib Bayar Rp5.000

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara