PROSUMUT – Berbagai upaya dilakukan petugas kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah dengan cara menyamar sebagai pembeli atau undercover buy.
Melalui strategi undercover buy tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu, Ak (30), warga Jalan Sakti Lubis Gang Rel, kemarin.
“Dari tersangka kita sita dua paket sabu-sabu yang hendak dijual seharga Rp 40 ribu. Untuk menangkap tersangka, petugas menyaru sebagai pembeli,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Rabu 23 Desember 2020.
Kata Ainul, tersangka tergolong licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Untuk dapat meringkusnya, petugas harus menyaru sebagai pembeli agar tersangka bersedia melakukan transaksi.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan tersangka bersedia melakukan transaksi tak jauh dari kediamannya.
“Tersangka langsung mengambil sabu ketika ditanya petugas yang menyaru ‘ada buah’,” beber Ainul.
Menurutnya, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut dari tangan kirinya. Namun, kesigapan petugas menggagalkan upaya tersangka.
Petugas sempat berupaya mengembangkan kasus itu dengan memburu pemasok atau bandar sabu tersebut. Namun belum berhasil karena sudah kabur dan masih dalam pengejaran.
“Tersangka dan barang bukti 2 paket sabu serta uang Rp40 ribu sudah dibawa ke komando. Tersangka disangka melanggar Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :