Prosumut
Kriminal

Tangkap Pengedar Narkoba di Sakti Lubis, Polisi Nyamar Pembeli

PROSUMUT – Berbagai upaya dilakukan petugas kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah dengan cara menyamar sebagai pembeli atau undercover buy.

Melalui strategi undercover buy tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu, Ak (30), warga Jalan Sakti Lubis Gang Rel, kemarin.

“Dari tersangka kita sita dua paket sabu-sabu yang hendak dijual seharga Rp 40 ribu. Untuk menangkap tersangka, petugas menyaru sebagai pembeli,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Rabu 23 Desember 2020.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kata Ainul, tersangka tergolong licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Untuk dapat meringkusnya, petugas harus menyaru sebagai pembeli agar tersangka bersedia melakukan transaksi.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan tersangka bersedia melakukan transaksi tak jauh dari kediamannya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Tersangka langsung mengambil sabu ketika ditanya petugas yang menyaru ‘ada buah’,” beber Ainul.

Menurutnya, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut dari tangan kirinya. Namun, kesigapan petugas menggagalkan upaya tersangka.

Petugas sempat berupaya mengembangkan kasus itu dengan memburu pemasok atau bandar sabu tersebut. Namun belum berhasil karena sudah kabur dan masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Tersangka dan barang bukti 2 paket sabu serta uang Rp40 ribu sudah dibawa ke komando. Tersangka disangka melanggar Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Nilai Penjualan Ilegal Vaksin Covid-19 di Sumut Capai Rp271 Juta

Editor prosumut.com

Buron 17 Hari, Dua Jambret di Medan Akhinya Diringkus Polisi

Editor prosumut.com

Kepling IX Binjai Utara Dikeroyok, Dihantam Martil

Editor prosumut.com

2.297 Butir Ekstasi dan 26Kg Ganja Disita dari 2 Tersangka

Editor Prosumut.com

Ponselnya Digadaikan, Suyetno Malah Bibacok Pakai Parang

Editor Prosumut.com

Sudah Setahun, Karyawan Kebun Ini Nyambi Jual Sabu

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara