PROSUMUT – Nota penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2020 tak ditandatangani Kabag Hukum Pemko Binjai Salmadeni.
Sejalan dengan itu, Komisi A DPRD Binjai pun tidak mau membahasnya, pada Rabu 27 November 2019.
Ketua Komisi A Hj Emagata beserta rekan sejawatnya disebutkan menolak untuk membahas rancangan dimaksud.
“Kita tidak usah bicara panjang lebar. Saya izin ini, buka RKA saja tidak diakui. Bagaimana mau membahasnya. RKA yang dibagikan ke kami ini tidak ditandatangani,” ujar Anggota Komisi A DPRD Binjai, Iskandar dalam rapat pembahasan bersama dengan Kabag Hukum Salmadeni.
Akibatnya, rapat ditunda. Kabag Hukum Pemko Binjai tak dapat bersikap tegas. Ia menerima penundaan pembahasan tersebut.
“Bukan belum ditandatangani, cuma belum sempat. Ini belum jadwal saya pembahasannya, makanya belum tertanda tangani,” katanya. (*)