Prosumut
Pemerintahan

Rapat Pansus DPRD Medan Ranperda P2K, Petugas Damkar Belum Punya Sertifikasi K3 Kebakaran

PROSUMUT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Senin 8 September 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Edwin Sugesti Nasution selaku Ketua Pansus, bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri dan dihadiri anggota Pansus.

Turut hadir, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Perkim Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, BPJS ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Goentono dan Budhi Satria Kusuma dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI) dan unsur lainnya.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sampai saat ini para petugas Damkar Kota Medan belum memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran, sehingga perlu disertakan juga dalam pengajuan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

“Jadi nanti turut kira lampirkan juga bahwa setiap anggota pemadam kebakaran Kota Medan harus memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran.

Fungsi K3 itu sendiri adalah meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan yang teruji dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” terang Edwin Sugesti Nasution.

Lebih lanjut Edwin mengatakan sertifikasi ini membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi, dan melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang.

“Karena itulah, pada isi Ranperda nanti kita tidak hanya melampirkan haknya masyarakat saja, tetapi juga hak-hak dari para pemadam kebakaran, melindungi para pemadam kebakaran.

Dalam Perda ini nantinya akan tertuang pasal perpasal tentang menyelamatkan masyarakat. Keselamatan masyarakat tapi tidak meng-cover keselamatan petugas damkar, itu tidak boleh.

Kita juga harus masukkan pasal yang meng-cover kinerja dan keselamatan para petugas damkar,” tegas Edwin.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menyampaikan jika sudah dikupas dan dituangkan tentang aturan, hak masyarakat, hak pemadam kebakaran dan perlindungan terhadap semuanya, maka perlu dipertimbangkan juga agar setiap gedung yang ada di Kota Medan ini memiliki standar.

Setiap gedung bertingkat lebih dari 4 lantai dan juga bangunan industri yang ada di wilayah Republik Indonesia wajib mengurus Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK),.

“Inilah perlunya pengawasan terhadap gedung-gedung dan bangunan-bangunan yang ada di Kota Medan ini. Harus ada SKK, jika tidak maka kita sarankan gedung tersebut disegel dahulu sampai memenuhi SKK,” ujar Lailatul Badri. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

Konten Terkait

Evaluasi Internal untuk Reformasi Birokrasi Efektif dan Akuntabel

Editor prosumut.com

Gubernur Apresiasi Perhatian Pusat ke Penanganan Covid-19 Sumut

Editor prosumut.com

Kelompok Masyarakat Ini Serahkan APD ke Gugus Tugas Asahan

admin2@prosumut

Bupati Langkat Sampaikan LKPJ 2019 dan Teken Kerjasama Kajari

admin2@prosumut

Pansus Ranperda P2K DPRD Medan Bahas Penyediaan Hydrant dan Tandon

Editor prosumut.com

Wabup Langkat Hadiri Paripurna Laporan Reses DPRD

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara