Prosumut
Media

R-KUHP Ancam Kebebasan Pers, AJI : Jangan Asal Sahkan !

PROSUMUT – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta DPR RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasalnya, dalam draf tersebut terdapat pasal yang mengancam kebebasan jurnalis.

Ketua Umum AJI Abdul Manan mengecam pemerintah dan DPR RI lantaran masih mencantumkan pasal yang dianggap membatasi kerja jurnalis dalam RKUHP tersebut.

Bahkan, kata dia, pasal yang tercantum dalam draf RUKHP itu dapat mengkriminalisasi kerja jurnalis.

“Sikap DPR RI dan pemerintah ini tidak menghormati sistem demokrasi yang menempatkan media sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam demokrasi negara Indonesia,” kata Abdul, dalam konferensi pers, di Kantor AJI Indonesia, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin 2 September 2019.

Dia menyebutkan, setidaknya terdapat 10 pasal yang dianggap membatasi kebebasan kerja jurnalis, yakni: Pasal 219, Pasal 241, Pasal 247, Pasal 262, Pasal 263, Pasal 281, Pasal 305, Pasal 35r, Pasal 440, dan Pasal 444. Karena itu, dia meminta DPR RI dan pemerintah untuk tidak tergesa-gesa meresmikan R-KUHP.

Sebab, rancangan peraturan perundang-undangan itu masih jauh dari semangat demokrasi.

“RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Jika melanjutkan pembahasan ini dalam waktu sangat singkat, diyakini tidak akan menghasilkan KUHP yang sesuai semangat demokratisasi, karena juga mengabaikan aspirasi masyarakat sipil, organisasi jurnalis, dan media,” tegas Manan.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai salah satu pasal yang berpotensi untuk mengkriminalisasi kerja jurnalis yakni Pasal 281.

Pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court (CoC).

Setidaknya terdapat tiga butir Pasal 281 yang menyebut seseorang dapat dipidana penjara 1 tahun serta denda kategori II.

Dalam butir (a) menyebutkan CoC dapat dijerat bagi orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.

Sementara butir (b) disebutkan CoC dapat menjerat kepada orang yang bersikap tidak hormat terhadap hak atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Sedangkan butir (c), CoC dapat menjerat bagi orang yang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

“Tidak ada definisi yang jelas apa indikator untuk menyerang hakim? Dan ini sama saja dengan pasal penghinaan kepada presiden atau pun yang lain, sehingga kembali penafsirannya kepada individu masing-masing,” kata Ade.

Jika dalam pengadilan jurnalis tidak diperkenankan untuk meliput, kata Ade, hal itu sangat bertentangan dengan proses keterbukaan persidangan.

Karena itu dia menilai delik CoC dalam Pasal 281 itu dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk membungkam media.

“Pasal (281) itu bisa saja dipakai oleh para penegak hukum yang buruk untuk membungkam media yang menulis berita bernada kritik lantaran putusannya tidak sesuai dengan kepatutan UU. Menurut kami, pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers itu tentu saja bertentangan dengan Undang-Undang Pers,” terang Ade.

Kendati dapat mengancam kebebasan jurnalis, Ade berharap lembaga legislator dan pemerintah tidak ambil langkah cepat dalam meresmikan atiran tersebut. Dia mengancam, pihaknya akan mengambil tindakan lanjutan jika DPR RI dan pemerintah tetap akan meresmikan RKUHP.

“Kita akan rencanakan beberapa tindakan, entah itu kita lakukan judicial review atau misalkan lobi-lobi lagi, misalnya seperti dengan mengirim ahli ke DPR untuk membahas kembali rancangan itu,” pungkas Ade. (*)

Konten Terkait

Wartawan Kota Medan Gelar Aksi Damai di Kantor Wali Kota Medan

Editor prosumut.com

Jelang Hari Pers Nasional, PWI Sergai Audiensi ke Kapolres

Editor Prosumut.com

Diduga Sebar Berita Bohong Corona, Warga Marelan Diamankan Polisi

admin2@prosumut

HUT Ke-16 PFI Medan, Pamerkan Foto Berkelas Dunia

admin2@prosumut

Perangi Hoax, Ini Ajakan SMSI

Editor Prosumut.com

PWI Langkat Usul Penyelenggaraan UKW ke Bupati

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara