PROSUMUT – Zulbahrel Pasaribu gagal pulang kampung ke Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatera Utara.
Penyebabnya, pria berusia 32 tahun yang menjadi tukang bangunan di Kabupaten Bireun Provinsi Aceh itu bontot 5 kg ganja.
Akibatnya, pria yang masih berstatus lajang itu merayakan tahun baru di sel tahanan Mapolres Langkat.
“Aku tergiur dengan upah Rp400 ribu per kilogram. Ketepatan juga sekalian pulang kampung,” kata kurir tersebut, Senin 9 Desember 2019.
Pasaribu ditangkap polisi dari dalam bus Anugerah jurusan Aceh-Medan dengan nomor polisi BL 7894 AA tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Langkat berkat informasi dari masyarakat.
“Kami mengamankannya dari dalam bus yang dihentikan lajunya di depan Pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Stabat,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono.
Barang bukti 5 bal ganja yang dibungkus lakban warna kuning dari dalam tas ransel warna hitam.
Menurutnya, kurir tersebut diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk mengantarkannya ke Labuhan Batu Utara.
Terhadap kasus ini, katanya, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup,” ujarnya. (*)