Prosumut
Korupsi

Polisi Diminta Periksa Pejabat PDAM Tirtanadi Terkait Dugaan Korupsi PAD

PROSUMUT – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut diminta melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PDAM Tirtanadi. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di BUMD tersebut.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya.

Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

umlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50, yang menyebutkan apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian sendiri mengaku sudah diperiksa oleh penyidik Polda Sumut terkait hal ini. Dan ia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut dimana dana setoran cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, ia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.

“Kalau jalan ceritannya begitu, maka tentu polisi juga harus memeriksa pejabat PDAM Tirtanadi yang sekarang, kenapa belum dibayar. Itu kan tanggung jawab pejabat sekarang,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Misno Adisyah Putra saat dihubungi wartawan, Rabu 4 Maret 2020.

Menurut Misno, pemeriksaan terhadap Arif yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan hal yang wajar karena pernah menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi. Namun jika pemeriksaan hanya dilakukan terhadapnya, maka hal ini akan menjadi rancu.

“Semualah diperiksa, pejabat PDAM, pihak Pemprov Sumut bahkan anggota DPRD Sumut jika pembayaran itu didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang menyangkut ketiga instansi ini,” cetusnya.

Misno menambahkan, penyelidikan kasus tersebut harus dilakukan dengan menerapkan asas keadilan. “Harus diusut tuntas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan pihaknya tengah melakukan upaya pengusutan kasus itu.

“Iya benar, saat ini sedang penyelidikan,” ungkapnya kepada wartawan.

Selain itu, Rony juga mengaku jika pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan (saksi). Namun ia tidak menjelaskan secara spesifik siapa dan sudah berapa orang yang diperiksa oleh penyidik.

“Pemeriksaan ada, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut diketahui baru melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM Arif Haryadian.

Ditemui wartawan usai keluar dari ruang penyidik, Arif mengakui bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi atas adanya dugaan korupsi tersebut.

Arif menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan kepolisian berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM. Dimana, sesuai Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 disebutkan, bahwasanya apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.

“Namun sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya ada menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp 20 miliar. Kenapa menyetorkan segitu, karena saat itu hasil audit belum keluar, jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan,” jelasnya.

Tetapi ternyata, lanjut dia, berdasarkan hasil audit kinerja 2018 yang diumumkan 2019 beberapa waktu lalu, ternyata keuntungan perusahaan mencapai Rp 74 miliar dan cakupan wilayah pelayanan sudah 82 persen. Namun berdasarkan pernyataan penyidik, sebut dia, diduga Direksi Keuangan yang saat ini menjabat tidak pernah memberikan PAD ke Pemprov Sumut.

“Berarti masih ada sisa yang harus dibayar sekitar lebih dari Rp 10 miliar. Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PAD ke Pemprov Sumut,” ucapnya.

Arif mengaku, dirinya sudah tidak menjabat lagi sejak Mei 2019. Karenanya, ia sudah tidak mengetahui kenapa kekurangan setoran kontribusi PAD tersebut belum dibayarkan.

Sebelumnya, tambah dia, pada 2018, karena Pemprov Sumut membutuhkan dana, Arif mengaku juga pernah menyetorkan sebesar Rp 10,6 M. Padahal, cakupan saat itu belum 80 persen.

“Pada tanggal bulan 5 tahun 2019 masa jabatan saya berakhir, sehingga tidak tahu kelanjutannya sampai saya di panggil ke Polda Sumut untuk mempertanyakan itu,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Dirut PTPN 3 Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Distribusi Gula

valdesz

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengerjaan Runway Bandara di Nias

Editor prosumut.com

Kepala Puskemas di Labuhan Batu Jadi Tersangka Penyelewengan Dana JKN dan BOK

Editor prosumut.com

Manajer Keuangan Kantor Pos Medan Tersangka Korupsi Materai

Editor Prosumut.com

Temuan BPK Sumut Soal Pasar Peringgan, PT Parbens Bayar Sewa Tak Sesuai Perda

Editor prosumut.com

Jaksa Agung Membantah, Bukan Putranya yang Kena OTT KPK

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara