PROSUMUT – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi akhirnya berhasil meringkus pelaku jambret, Muhammad Taufan alias Topan (27) warga Jalan Sudirman, Gang Subur Lingkungan III, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, yang beraksi pada Sabtu 4 Juli 2020.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin 6 Juli 2020 siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku jambret Handphone ini.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan bahwa pelaku berhasil ditangkap sehari setelah melakukan aksi penjambretan, tepatnya pada Minggu 5 Juli 2020 subuh sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.
“Pelaku berhasil kita tangkap sehari setelah melakukan aksi jambret terhadap korban Mita Silvia (16), pelajar yang tinggal di Jalan Sisingamanggaraja, Gang Bahagia, Lingkungan VI, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Dan dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit Hp merk Oppo A5 warna putih milik korban,” terang Kasubbag Humas Josua Nainggolan.
Diceritakan AKP Josua Nainggolan, kejadian jambret ini berawal ketika korban bersama dua orang temannya sedang duduk-duduk di Gang Bahagia Jalan Sisingamanggaraja pada Sabtu 4 Juli 2020 malam sekitar pukul 22.30 WIB, dan saat sedang asyik bermain Hp, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat datang mendekat dan langsung merampas Hp yang di pegang oleh korban Mita Selvia.
Usai berhasil merampas Hp korban, pelaku selanjutnya kabur melarikan diri dengan sepeda motornya. Tak terima dengan kejadian ini, korban bersama dengan salah seorang keluarganya Afrizal (26), selanjutnya membuat laporan ke pihak kepolisian Polres Tebingtinggi.
“Setelah menerima Laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, tim opsnal Satreskrim selanjutnya melacak dan mengejar keberadaan pelaku”, ujar Nainggolan.
Kini pelaku bersama barang bukti Hp milik korban telah berhasil diamankan, namun barang bukti sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ketika beraksi belum ditemukan pihak kepolisian. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :