PROSUMUT – Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap dan meringkus pelaku begal sadis yang tega menebas jari pedagang cabai hingga putus.
“Tersangka begal terhadap pedagang yang ditebas jarinya hingga putus itu sudah bisa kita ungkap,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Taryono Raharja, Jumat 15 Mei 2020.
Meski begitu, polisi belum mau membeberkan identitas pelaku begal sadis tersebut. Alasannya, masih berupaya mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain dan aksi yang sudah pernah dilakukan para pelaku.
“Kasusnya masih kita kembangkan, nanti akan disampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, Erdina Boru Sihombing (54), pedagang cabai menjadi korban begal sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat 1 Mei 2020 sekira pukul 05.00 WIB.
Jari tangan kiri korban putus akibat ditebas pelaku menggunakan senjata tajam. Korban yang merupakan warga Jalan AR Hakim Medan ini juga kehilangan uang Rp 4 juta dan ponselnya. Pelaku diketahui dua pria menaiki sepeda motor berboncengan.
Perampokan ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya di Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area, hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor. Namun, naas bagi Erdina ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin tiba-tiba tas korban ditarik.
Korban berusaha mempertahankannya. Tak disangka, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menebas tangan korban hingga jari-jarinya putus. Pelaku berhasil meraih tas korban dan kemudian kabur. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :