Prosumut
Rilis & Seremoni

Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan JKP dan JHT

PROSUMUT – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostel) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri. Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Salurkan 127 Hewan Kurban

Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja. Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.

Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah, Kamis 24 Februari 2022.

Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

BACA JUGA:  JNE Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi dan Promo Spesial

“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ungkap Elly.

Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJamsostek, M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program.

Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

BACA JUGA:  RSU Haji Medan Sembelih 15 Hewan Kurban

Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Aang Supono menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan,  khususnya Cabang Medan Kota siap memberikan pelayanan terbaik kepada setiap peserta terkait JKP dan JHT.

“Kita berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta yang melakukan klaim, sesuai dengan persyaratan dan regulasi yang berlaku,” tutup Aang. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sabrina Tertarik Pelajari Pengelolaan Sampah dari Malaysia

Editor prosumut.com

Desa Pegajahan Sergai Bersinar

Ridwan Syamsuri

Pendapatan Layanan Data XL Axiata Meningkat 12 Persen YoY

Editor Prosumut.com

PIKK PLN UP2B Sumbagut dan RSCA Medan Gelar Seminar Kesehatan Mental

Editor prosumut.com

Telkomsel Raih Tiga Penghargaan Telekomunikasi Internasional di Asian Telecom Awards 2024

Editor prosumut.com

Pulau Samosir Harusnya Mendunia, Alamnya seperti di Swiss dan New Zealand

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara