PROSUMUT – Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pimpinan Cabang dan pegawai PT Permodalan Nasional Madani (Persero) di Sumatera Utara.
Adapun sosialisasi ini dilaksanakan dengan tema Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Risca Bernadetta menyampaikan bahwa pengawasan OJK terhadap Industri Jasa Keuangan baik kepada Industri Jasa Keuangan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank dituangkan dalam bentuk POJK dan SEOJK.
“Penyusunan POJK dan SEOJK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dari seluruh Industri Jasa Keuangan dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi OJK, yaitu dalam mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” katanya, Kamis 25 Maret 2021.
Di tengah pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan kepada perkembangan industri jasa keuangan, namun kinerja usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero) di provinsi Sumatera Utara masih cukup baik.
Berdasarkan posisi Februari 2021, jumlah jaringan kantor PT PNM (Persero) di wilayah provinsi Sumatera Utara terdiri atas 63 unit ULaMM dan 165 unit MEKAAR.
Adapun outstanding pembiayaan yang disalurkan di wilayah provinsi Sumatera Utara untuk posisi Februari 2021 melalui unit ULaMM kepada 8.451 nasabah sebesar Rp490,31 Milyar atau mengalami kenaikan 12,24 persen dibandingkan posisi Februari 2020 (year on year).
Sedangkan total penyaluran pembiayaan melalui unit MEKAAR kepada 550.640 nasabah untuk posisi Februari 2021 sebesar Rp1,18 Triliun atau mengalami kenaikan 74,29 persen dibandingkan posisi Februari 2020 (year on year).
Acara sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu Koerniawan selaku Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 4.
Yakni Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus yang memberikan pemaparan mengenai bentuk serta hasil pengawasan OJK kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Iwan Partogi Pasaribu selaku Kepala Subbagian pada Direktorat Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB yang memberikan memberikan pemaparan mengenai ketentuan pada POJK Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Sebelumnya pada 27 Mei 2019, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Penetapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dimaksudkan agar memberikan landasan hukum terhadap pengawasan Permodalan Nasional Madani (Persero) di Indonesia.
Serta menciptakan kegiatan usaha yang sehat guna memberikan dukungan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan amanat kepada OJK sebagai lembaga negara yang menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa Keuangan.
Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada 2013 dalam rangka pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha jasa pembiayaan PT PNM (Persero) dilakukan oleh OJK.
PT PNM (Persero) dikategorikan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (*)
Foto :