Prosumut
Rilis & Seremoni

Menaker Akan Revisi Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

PROSUMUT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akan memastikan pihaknya untuk melakukan revisi atau perbaikan aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya dibatasi pencairan bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun. Langkah perbaikan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Memang saat ini pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Presiden. Menanggapi laporan kami, Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida dalam siaran persnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  HUT ke-9, Hotel GranDhika Medan Suguhkan Cek Kesehatan hingga Mie Gomak Gratis

Ida menjelaskan, bahwa setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

“Maka itu, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  HUT ke-9, Hotel GranDhika Medan Suguhkan Cek Kesehatan hingga Mie Gomak Gratis

Ida menuturkan, Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja. Kepala negara pun meminta agar semua Menterinya untuk memitigasi serta membantu para pekerja yang terdampak pandemi.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.

BACA JUGA:  HUT ke-9, Hotel GranDhika Medan Suguhkan Cek Kesehatan hingga Mie Gomak Gratis

Menanggapi hal tersebut, secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Aang Supono mengungkapkan, pihaknya turut menjalankan aturan perundang-undangan yang nantinya diberlakukan.

“BPJamsostek akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi kesejahteraan para pesertanya. Kami pun mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, sebagaimana tugas kami sebagai penyelenggara dan berharap tidak ada satu pihak pun yang dirugikan terkait peraturan tersebut,” tambahnya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Usbat Ganjar Rangkul Majelis Taklim di Sergai, Gelar Praktik Salat Khauf dan Berikan Bantuan

Editor prosumut.com

Ray Entertainment, Kembangkan Kreativitas Baru Anak Muda

Editor prosumut.com

Pj Gubernur Sumut Ajak OJK Sukseskan PON XXI

Editor prosumut.com

Diskominfo Pakpak Bharat Gelar Bimtek Pengelolaan Media Komunikasi Publik

Editor prosumut.com

Pastikan Keandalan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, PLN UP2B Sumbagut Optimis Listrik di Aceh-Sumut Aman

Editor prosumut.com

Bupati Bagikan Peralatan Laboratorium Komputer Sekolah Guru dan Siswa

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara