Prosumut
Bupati Langkat, Syah Afandin, bersalaman dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Pemerintahan

Legalitas Tata Kelola Energi Berbasis Masyarakat Dikebut

PROSUMUT – Upaya pemerintah menata pengelolaan sumur minyak berbasis rakyat memasuki babak baru. Pokok persoalannya terkait legalitas.

Agenda itu menjadi pembahasan saat Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional memimpin rapat. Turut hadir, Bupati Langkat, Syah Afandin, serta sejumlah kepala daerah penghasil sumur minyak rakyat.

Pertemuan kali ini membahas tindak lanjut inventarisasi nasional sumur minyak masyarakat, serta penyusunan mekanisme pembinaan, pendampingan, dan pengawasan pengelolaan sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.

Bupati Langkat, Syah Afandin merespon rancangan dimaksud. Kebijakan dinilai sebagai momentum penting, daerah penghasil minyak seperti Kabupaten Langkat agar memiliki legalitas, aman, dan berkelanjutan.

“Langkat memiliki banyak sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola secara tradisional.

Dengan adanya inventarisasi dan pendampingan dari Kementerian ESDM serta Pertamina, kami berharap kegiatan ini bisa berjalan sesuai regulasi, menjamin keselamatan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Ondim ini.

Dia memberi sinyal jika Pemkab Langkat siap mendata dan verifikasi sumur eksisting yang dimiliki masyarakat.

Bahkan, diharapkan skema kemitraan dengan BUMD dan UMKM lokal bisa segera dijalankan agar masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari sumber daya energi daerahnya.

“Kami mengharapkan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, tetapi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan peluang ekonomi bagi warga lokal.

Ini langkah maju untuk energi rakyat yang lebih tertib dan berkeadilan,” tegas Ondim.

Seperti diketahui, Kabupaten Langkat memiliki sejumlah titik bekas wilayah konsesi yang masih aktif digunakan masyarakat untuk kegiatan pengeboran minyak tradisional.

Tetapi, sebagian besar belum memiliki izin resmi dan belum memenuhi standar keselamatan kerja.

Karenanya, Pemkab Langkat berkomitmen menjadi bagian dari solusi nasional dengan memastikan seluruh aktivitas pengelolaan minyak rakyat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lewat dukungan pemerintah pusat dan sinergi lintas sektor, Ondim pun optimis penataan dan legalisasi sumur minyak rakyat akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat Langkat.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat menata pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal, aman, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tentang energi, tapi juga tentang kesejahteraan masyarakat Langkat,” seru Ondim.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengakui hasil inventarisasi menunjukkan terdapat sekitar 45.000 potensi sumur minyak rakyat di berbagai daerah.

Pengelolaan sumur-sumur tersebut akan dilakukan dengan pola dari bawah, dimulai dari bupati dan wali kota hingga ke tingkat provinsi.

“Pola kerjanya sudah kita susun bersama SPK Migas. Sekitar 45 ribu potensi sumur selama ini dikelola rakyat akan kita serahkan kepada daerah, kepada masyarakat, melalui BUMD, koperasi, dan UMKM,” jelas Bahlil.

Pelaksanaan program akan memperhatikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan, dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pertamina sebagai KKKS.

Pertamina dan KKKS lainnya akan memberikan bimbingan teknis dan memastikan implementasi kegiatan berjalan aman, terstandar, dan ramah lingkungan.

“Seluruh hasil produksi dari sumur rakyat nantinya akan dibeli Pertamina atau KKKS lain dengan harga sekitar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Tujuannya agar rakyat miliki kepastian baik siapa yang membeli, maupun berapa harganya,” tambah Bahlil. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

BACA JUGA:  1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal

Konten Terkait

Dana Bansos PKH Naik 25 Persen, Penerima : Alhamdulillah, Terimakasih Pemerintah

admin2@prosumut

Merger SD Negeri di Medan Perlu Dikaji

Ridwan Syamsuri

Ranperda Pinjaman Daerah Disetujui Jadi Perda Kota Medan

Editor Prosumut.com

Bupati Langkat Terbitkan Edaran, ASN Kerja Bergantian

admin2@prosumut

Para Senator Ini Bikin Malu Saja, Rapat Paripurna Nyaris Diwarnai Adu Jotos

valdesz

Pemkab Langkat Lantik Forum Anak Periode 2020-2022

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara