PROSUMUT – Seorang pria yang berprofesi sebagai kurir narkoba jenis ekstasi dituntut 11 tahun penjara. Terdakwa bernama Dede Safrizal Lubis (38) warga Jalan Flamboyan VI Kompleks Perumahan IKIP Desa Tanjung Selamat, Medan ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Dede dibacakan oleh JPU Rahmi Shafrina SH MH dalam persidangan yang dipimpin Dominggus Silaban di PN Medan, Kamis (15/8).
Dalam nota tuntutannya, JPU Rahmi Shafrina menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan sebagai kurir atau pengantar narkotika jenis pil ekstasi.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” urai JPU Shafrina.
Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Dalam dakwaan diterangkan, terdakwa Dede Safrizal Lubis sudah berkali-kali menjadi kurir atau pengantar narkoba jenis ekstasi. Dia diperintahkan oleh Andi Tanu (DPO) untuk mengantarkan setiap pil ekstasi yang dipesan pembeli.
Namun nahas bagi Dede, dia diringkus oleh personil Ditresnarkoba Polda Sumut pada Februari 2019 silam saat mengantar pesanan narkoba kepada terdakwa Akhmad Sahirul Harahap (berkas terpisah) di kawasan Jalan Seroja Raya Kompleks Puri Medan Permai Kec. Medan Selayang Kota.
Dari terdakwa saat itu, polisi mengamankan 16 butir pil ekstasi. (*)