Prosumut
Korupsi

Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Dua Anggota Dewan Tapteng Diadili

PROSUMUT – Anggota DPRD Tapteng periode 2014-2019 Sintong Gultom (57) diseret ke pengadilan atas korupsi perjalanan fiktif yang merugikan negara senilai Rp92,6 Juta. Sintong bersma rekan seprofesinya Sideli Zendrato, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 12 Agustus 2019.

Terdakwa Sideli Zendrato juga didakwa merugikan negara melalui perjalanan fiktif senilai Rp121,1 Juta.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Dimana ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikitnya Rp200 Juta serta paling banyak Rp1 Miliar.

Sintong telah dijadikan DPO oleh Polda Sumut sejak 12 Desember 2018 dan akhirnya tertangkap pada 25 Maret 2019 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rali Dayan Pasaribu didampingi Arifin menyebutkan, bahwa terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor : 188.44/110/KPTS/Tahun 2015.

Hingga akhirnya diberhentikan pada 27 Desember 2017 di Kantor Dewan Tapteng. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp92.625.700,00,” ungkap jaksa.

Kejadian bermula saat adanya perjalanan dinas ke luar daerah pada Komisi terdakwa yaitu sebanyak 49 kali mulai dari 2016 dan 2017.

Sekwan DPRD Tapteng Melky Dayan Panggabean menjelaskan, bahwa Anggota DPRD dapat melakukan  perjalanan dinas disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ditampung pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Dimana DPA itu sudah direncanakan, namun apabila jumlah pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan sudah melebihi anggaran yang ditampung maka perjalanan dinas berikutnya baru dapat dilaksanakan apabila anggarannya sudah ada ditampung dalam APBD Perubahan (APBD-P).

Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kab Tapanuli Tengah masing-masing : Tahun 2016 sebesar Rp9.583.674.454. Pada Tahun 2017 sebesar Rp10.538.000.000.

Dimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 dimana setiap yang melakukan perjalanan dinas wajib mempertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas yang digunakannya.

Terdakwa yang mengetahui perihal mekanisme melaksanakan perjalanan dinas, maka setelah terdakwa menerima Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang dkeluarkan oleh  Sekretaris DPRD.

“Selanjutnya terdakwa menghubungi bendahara keuangan DPRD Tapteng untuk dilakukan realisasi penghitungan anggaran biaya dalam melaksanakan perjalan dinas keluar daerah,” ungkap jaksa.

Berdasarkan keterangan Anggota DPRD Tapteng Khairul Kiyedi menyebutkan bahwa dirinya pernah melaksanakan perjalanan dinas pada TA 2016 dan 2017 bersama-sama dengan terdakwa dalam kegiatan Bimtek.

Setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, maka anggota DPRD yang bersangkutan menyerahkan semua bukti transportasi dan penginapan kepada Pembantu Bendahara untuk mempersiapkan Tanda Terima (pelunasan).

Kemudian berkas diajukan kepada PPTK untuk dilakukan verifikasi SPJ, jika setuju maka PPTK menanda tangani Tanda Terima dan diteruskan kepada Sekretaris DPRD Kab. Tapteng untuk diketahui dan selanjutnya penanda tangan pada Tanda Terima.

Jika anggota DPRD tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban untuk biaya penginapan maka kepada yang bersangkutan hanya bisa diberikan biaya sebesar 30% dari plafon biaya penginapan sesuai standar harga yang ditetapkan oleh Bupati.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Pasal 36 yang berbunyi “ pihak-pihak yang pemalsuan dokumen, menaikan dari harga sebenarnya (mark up dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara. Dimana  bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Sumut.

“Dalam tindak pidana Penyimpangan pada biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp92.625.700,00,” ungkapnya.

Dimana Jaksa menjelaskan Kerugian keuangan Negara tersebut sebagai akibat dari selisih penghitungan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Tapteng tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar, selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah,” pungkas Jaksa. (*)

Konten Terkait

Karyawan PDAM Tirta Lihou Simalungun Didakwa Melakukan Pungli

Ridwan Syamsuri

Dua Koruptor Dana Desa Kembalikan Uang Rp135 Juta

Editor prosumut.com

Dirut PTPN 3 Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Distribusi Gula

valdesz

Tinggalkan Mapolrestabes Medan, KPK Bawa Satu Koper

Editor prosumut.com

Oknum Kepala Unit BRI Jaminkan Istri untuk Penangguhan Penahanan

Editor prosumut.com

Oknum Kapus Potong Dana BOK Dijebloskan ke Rutan Tanjungpura

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara