Prosumut
Korupsi

Kejari Tebingtinggi Tangkap Buronan Korupsi Tanggul Sungai Padang

PROSUMUT – Sempat buron sejak 2017 lalu, Samsul, tersangka korupsi pembuatan tanggul Sungai Padang, Tebingtinggi, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dari kediamannya, Kamis malam 7 Mei 2020.

Penangkapan Samsul dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tebingtinggi Chandra Syahputra.

Tersangka Samsul sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO) oleh Kejari Tebingtinggi, atas kasus korupsi pembuatan tanggul Sungai Padang Tebingtinggi senilai Rp 1,5 miliar. Proyek tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun 2013 lalu.

“Tersangka Samsul ditangkap di rumahnya pukul 20.30 WIB. Setelah diamankan, Samsul kemudian diboyong ke Kantor Kejari Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Chandra Syaputra kepada wartawan disela pemeriksaan yang dilakukan tim penyidiknya saat itu.

Chandra menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, termasuk rapid test Covid-19 dan hasilnya negatif virus corona, tersangka Samsul selanjutnya dibawa ke Lapas Tebingtinggi sebagai tahanan titipan Kejari Tebingtinggi malam itu.

“Penyerahan tersangka sebagai titipan tahanan Kejari Tebingtinggi diterima langsung pejabat Lapas Tebingtinggi, Heru, didampingi beberapa petugas lapas yang saat itu sedang bertugas,” kata Chandra.

Ia menambahkan, ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka atas nama Muhammad Yusuf telah divonis Pengadilan Tipikor Medan, dan kasusnya telah inkrah Tahun 2017 lalu dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Samsul sedari awal telah mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. “Setelah ditangkap, Samsul selanjutnya akan kita limpahkan untuk digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Medan,” tandas Chandra.

Sementara, Kepala Kejari Tebingtinggi Mustaqfirin menambahkan, penangkapan terhadap Samsul untuk menuntaskan tunggakan perkara yang ada di tempatny. Samsul merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan tanggul Sungai Padang Tebingtinggi yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Tebingtinggi Tahun 2013.

“Samsul adalah Wakil Direktur CV Safitri, perusahaan atau rekanan yang memenangkan lelang pengadaan pekerjaan proyek pembuatan tanggul sungai tersebut saat itu,” jelas Mustaqfirin.

Dia melanjutkan, kasus tersebut telah diproses Kejari Tebingtinggi sejak 2016 yang merupakan pengaduan dari masyarakat.

“Dalam proses penyidikan kita menemukan ada tindak pidana korupsi dalam proyek itu. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp 150 juta,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto             :

Konten Terkait

Napi Korupsi Segera Dipindah ke Nusa Kambangan

Val Vasco Venedict

Hari Terakhir KPK Periksa 7 Saksi Pemko Medan

Editor prosumut.com

Pembangunan Pasar Bakaranbatu, Jaksa Minta Kontraktor Jadi Tersangka

admin2@prosumut

Pengacara Sebut Keterlibatan Bupati Madina Soal Kasus Korupsi Tapian Siri-siri

Editor prosumut.com

Oknum Camat, Sekcam dan Kasi di Babalan Langkat Terjaring OTT

Editor prosumut.com

Rektor UINSU Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Pembangunan Gedung

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara