Prosumut
HukumUmum

Kasus Sabu 97,53 Gram, Jaksa Disebut tak Mampu Tentukan Locus Delicti

PROSUMUT – Kuasa hukum terdakwa Ranjit Kumar mengaku kecewa setelah eksepsi kliennya di tolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor.

Jaksa dinilai tidak mampu menentukan locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana yang dituduhkan dalam dakwaan.

“Sehingga dengan tidak mampunya JPU menguraikan dakwaannya sesuai KUHAP pasal 143 ayat 2 huruf b maka dakwaan tersebut sudah sepatutnya batal demi hukum,” tegas Rion Arios Aritonang didampingi tim dari LBH Berlian Indonesia, Dedi Pranajaya dan M Koginta.

Pernyatan Rion itu, menanggapi JPU Nelson Victor setelah menolak eksepsi terduga kasus kriminalisasi sabu 97,53 dengan terdakwa Ranjit Kumar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 15 Oktober 2019.

“Menolak seluruh keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ranjit Kumar. Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun dan dibuat sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa lainnya Tuseno menyebutkan bahwa dakwaan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum Nelson Victor kabur.

“Pertama Jaksa Penuntut Umum gagal menguraikan dengan jelas mengenai tempat dugaan tindak pidana terjadi. Dimana ada disebutkan di Depan Bank BCA dan di Samping Bank BRI. Namun Penunrut umum tidak secara lengkap dimana tempat itu berada. Seharusnya ini jelas agar tidak terjadi kebingungan,” terangnya.

Bahkan ia menyebutkan bahwa adanya kejanggalan lokasi kejadian ada disebutkan di Jalan Brayan Lorong 21-A Kelurahan Pulo Brayan, Medan tepatnya di dalam rumah.

“Namun diuraikan pada alinea pertama Jaksa menyebutkan di dalam rumah, namun di sisi lain sekitar wilayah Bank BCA dan Bank BRI. Sehingga membingungkan dimana tempat yang sebenarnya. Kami menilai Jaksa disini gagal,” sebutnya.

Sebelumnya, JPU Nelson Victor dalam dakwaan menyebutkan bahwa pada 23 Mei 2019 sekitar pukul 18.10 WIB terdakwa disuruh Ranjita (DPO) mengambil uang kepada terdakwa Igo.

Sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan Igo melalui handphone Ranjita dan terdakwa bertanya “Igo Hendra dimana aku jumpai kau?”.

Lalu Igo Hendra menjawab “temui aku di bawah jembatan layang Pulo Brayan dibagian kiri aku berdiri naik kreta King”.

Sebelum terdakwa berangkat menemui Igo Hendra, Ranjita berpesan kepada terdakwa “temui Igo Hendra ambil uang lalu temui aku di depan Bank BCA. Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB terdakwa berangkat menemui Igo Hendra,” ungkap Jaksa.

Lebih lanjut jaksa menjelaskan, sekira pukul 18.20 WIB terdakwa menemui Igo Hendra bertanya “mana uangnya yang dipesan Ranjita?” dan Igo Hendra menjawab “uangnya dirumah barangnya mana? Barangnya mintalah”.

Kemudian terdakwa mengatakan “aku gak ada bawa barang, aku hanya dipesan suruh ambil uang dengan kau, lebih jelasnya telephone Ranjita dia di depan Bank BCA”.

“Selanjutnya terdakwa berpisah dan terdakwa menjumpai Ranjita didepan Bank BCA setelah jumpa terdakwa mengatakan “Igo Hendra uangnya nggak dibawa dia minta barangnya dulu”, dan Ranjita menjawab “ya sudah kau jumpai dia disamping Bank BRI,” jelas JPU Nelson.

Lalu Ranjita memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan mengatakan “kau kasi aja ini (sabu) ke dia, sehabis kau kasi ke Igo kau balik lagi kesini jemput kami”.

Terdakwa menjawab “iya”, kemudian sekira pukul 18.45 WIB terdakwa menjumpai Igo Hendra di samping Bank BRI dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa langsung menemui Ranjita kembali dan langsung menuju rumah Ranjita.

Sesampainya dirumah Ranjita, terdakwa izin mau mandi ke SPBU. Namun sampai di SPBU, Ranjita menelpon terdakwa dan menyambung tiga dengan Igo Hendra, dan Igo Hendra mengatakan kepada terdakwa “ane dimana, ini uangnya sudah ada”.

Selanjutnya terdakwa menunggu kedatangan Igo Hendra selama 15 menit kemudian datang petugas polisi berpakaian perman yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan terdakwa ketahui bahwa Igo Hendra sudah tertangkap, dan petugas polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 97,53 gram.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Konten Terkait

Romo Berencana Rekomendasikan Mutasi Kapolda Sumut di DPR RI

Editor prosumut.com

Densus 88 Amankan 8 Terduga Teroris di Medan dan Tanjungbalai

Editor Prosumut.com

Beri Keterangan Berbelit, Kurir Inex Ini Bikin Hakim Kesal

Ridwan Syamsuri

Tips Cara Cepat Turunkan Berat Badan dengan Sehat

Editor prosumut.com

Caleg Terpilih Bisa Tak Dilantik Jika Tak Serahkan ini!

valdesz

Bandara Kualanamu Padat, Harga Tiket Melonjak Hingga 100 Persen

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara