PROSUMUT – Terkait adanya tudingan kriminalisasi terhadap guru honorer diperbuat oknum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dinilai asal bunyi alias asbun.
Menyusul laporan dugaan pemalsuan surat terhadap Meilisya Ramadhani (salah seorang guru honorer) tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 September 2024.
Togar Lubis selaku kuasa hukum Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, menekankan kalau laporan dimaksud, dibuat secara pribadi.
“Itu laporan secara pribadi maka menjadi hak pribadi selaku WNI. Tidak satu orang pun berhak atau bisa melarang untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana,” ujar Togar dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 24 Oktober 2024.
Karenanya, sambung mantan aktivis yang menyuarakan anti korupsi ini, sama sekali tidak ada kaitannya dengan tudingan kriminalisasi guru honorer ditujukan kepada Kadisdik Langkat.
Togar yang memiliki hubungan darah dengan Todung Mulya Lubis menyampaikan, dugaan pemalsuan surat yaitu Surat Pernyataan berisi 5 poin diperbuat dan dipergunakan MR sebagai salah satu persyaratan untuk ikuti seleksi PPPK Langkat tahun 2023 bertanggal 23 September 2023 lalu.
Salah satu poin menyatakan, dirinya bukan anggota partai politik atau pengurus partai politik dan atau ikut politik praktis.
Padahal, saat itu MR adalah calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan (dapil) 6 meliputi Kecamatan Babalan, Gebang dan Tanjung Pura.
“Sebaiknya, MR atau siapapun itu coba pelajari dimaksudkan kriminalisasi itu bagaimana?
Pelaporan saya terhadap dia (MR), berdasarkan bukti dan penyidik Polres Langkat tidak akan mungkin menerima laporan saya, jika setelah dilakukan telaah pihak penyidik bahwa yang saya laporkan bukanlah tindak pidana.
Apakah tidak dapat dilakukan proses hukum dimintai pertanggung jawaban pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum hanya disebabkan segelintir orang menganggap dia adalah pahlawan,” tanya Togar.
Pengacara dari Kantor Lubis Nasution beralamat Jalan Sudirman, Stabat, Kab Langkat ini merasa bingung akan pemahaman hukum orang yang mempertanyakan kenapa dalam laporan polisi terhadap terlapor bahwa pihak dirugikan adalah negara.
Sejatinya, dipahami bahwa pemalsuan atau penggunaan surat seperti surat pernyataan untuk persyaratan seleksi PPPK 2023 tersebut adalah delik umum sehingga tidak ada larangan siapapun yang melaporkannya dan surat tersebut adalah merupakan syarat dan ketentuan yang telah disyaratkan oleh negara melalui Kemenpan selaku Panselnas.
Nah, tentang MR telah mengundurkan diri dari kelulusan PPPK Langkat 2023 tertanggal 26 Desember 2023 bukanlah menjadi halangan bagi penyidik untuk melakukan proses hukum atas dugaan pemalsuan surat tersebut karena unsur perbuatan pidananya telah terjadi.
“Surat pernyataan berisi lima poin sebagai salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK Langkat 2023 itu bukan dokumen pribadi, sebagaimana yang dimaksudkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” jelas dia seraya memberi contoh lain halnya jika mengungkap ke publik data rekam medis seseorang mungkin pernah mengalami sakit jiwa, padahal tidak punya kewenangan atau hak untuk itu maka pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.
“Karenanya, soal pelaporan itu adalah delik umum bukan delik aduan. Bahkan jika saja misalnya si MR itu juga mau melaporkan dirinya sendiri atas dugaan surat palsu tersebut, hukum juga tidak melarang,” beber Togar Lubis.
Tak tanggung-tanggung, Togar selaku Konsultan Hukum Pemkab Langkat ingin mengundurkan diri agar tidak ada lagi pihak yang mengkait-kaitkan dirinya sebagai pelapor dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Meilisya Ramadhani dan status Bupati Langkat sebagai pihak pembanding dalam perkara dalam gugatan PPPK Langkat 2023.
“Saya segera mundur sebagai Konsultan Hukum Pemkab Langkat biar total melawan narasi dan penggiringan opini negatif diduga dilakukan Meilisya Ramadhani dan teman-temannya bahwa dirinya dikriminalisasi,” tandas dia. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris