Prosumut
Public Service

Hormati Putusan MK, BPJamsostek Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

PROSUMUT – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsotek).

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan sebagai Pihak Terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut. “Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini,” jelas Anggoro baru-baru ini.

Lanjutnya, sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021.

“Kami tetap fokus berupaya  memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN,” jelasnya.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJamsostek tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

“Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK,  manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga  manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan,” terangnya Anggoro.

Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.

Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono, menambahkan pihaknya juga menghormati dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Kami akan terus meningkatkan Pelayanan kami agar seluruh peserta dapat terus merasakan perlindungan dari program-program BPJamsostek,” pungkas Aang, Selasa 5 Oktober 2021. (*)

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Buntut Penyegelan Kantor, Camat Sei Lepan Ancam Copot Lurah

Editor prosumut.com

Ombudsman: Wujudkan Layanan Publik Tanpa Korupsi Butuh Komitmen Kuat

Editor prosumut.com

Stok Blangko SIM di Medan Kosong

Ridwan Syamsuri

Sinar Mas Perluas Cakupan Desa Peduli Api di Riau

Val Vasco Venedict

Kapolres Asahan: Awas! Jarimu Harimaumu

Ridwan Syamsuri

Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Susun Peraturan Baru

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara