PROSUMUT – Setelah Kivlan Zein dan Eggi Sudjana, kini giliran Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), politisi Amien Rais dan Ustadz Bachtiar Nasir yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan makar.
Laporan ini dibuat oleh Calon Legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarita atau Dewi Tanjung.
Sama seperti dua orang sebelumnya, HRS dan kawan-kawannya itu dilaporkan karena ujaran people power.
“Hari ini saya bersama tim lawyer melaporkan Amien Rais dkk dalam hal ini ada HRS (Habib Rizieq Shihab) dan Bachtiar Nasir. Perkaranya sama dengan yang kami sangkakan pada Eggi Sudjana yakni kasus makar people power,” kata Dewi, Selasa 14 Mei 2019.
Dewi menjelaskan landasan dia membuat laporan adalah orasi politisi senior PAN itu pada 1 Maret 2019. Dalam orasinya ia menyerukan people power.
” Sedangkan Rizieq Shihab adalah berdasarkan video yang beredar luas di grup Whatsapp di mana Imam Besar FPI tersebut menyerukan people power dan meminta Presiden Jokowi turun,” lanjutnya.
Adapun Bachtiar Nasir dipolisikannya dengan bukti videonya di Youtube yang menyerukan revolusi berkali-kali.
Ia juga menyertakan empat barang bukti berupa kepingan CD yang merekam semua video Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir ketika melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan Dewi teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.
Ketiganya dilaporkan dengan pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)