Prosumut
Hukum

Tersangka Hoax Server KPU Ditangkap, Salah Satunya Emak-emak

PROSUMUT –  Dua tersangka hoax soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah ditangkap. Dari kedua tersangka, salah satunya merupakan ibu rumah tangga alias emak-emak berinisial RD.

Hal itu dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin 8 April 2019.

Dedi menyebut RD ditangkap di Lampung dan saat ini masih berada di Polda Lampung.

BACA JUGA:  Hentikan Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban

“Sedang dalam pemeriksaan dititipkan di Polda Lampung,” katanya.

Ia mengatakan RD ditangkap lantaran menyebarkan informasi terkait server KPU di Instagram dan Facebook.

(Baca juga: Tayang di Medan, “Suara April” Sasar Pemilih Pemula)

Sementara tersangka lain adalah EW pemilik akun akun twitter @ekowboy.

“Akun @ekowboy nge-link juga di salah satu situs berita yang disebut memiliki followers cukup banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU sudah melaporkan sejumlah akun di tiga platform media sosial terkait hoaks server kepada kepolisian pada Kamis 4 April 2018.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

Laporan ini bermula dari beredarnya video di Twitter, Instagram, dan Facebook.

Dalam pelaporan pada Kamis malam, KPU juga meminta polisi menemukan pria yang ada dalam video yang tersebar di media sosial.

BACA JUGA:  Kejatisu Atensi Soal Lahan Proyek PLTA di Pakpak Bharat

(Baca juga:Sandiaga Uno Janji Anak Muda Tak Lagi Nganggur)

Seorang pria dalam video itu menyampaikan adanya informasi tentang server KPU yang sudah diatur atau setting untuk memenangkan kandidat capres tertentu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 13 Ayat 3 dan atau Pasal 14 Ayat 2 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Konten Terkait

Rekam Polwan Lagi Mandi, Dua Polisi Diarak Keliling Mapolda

Editor prosumut.com

Kejatisu Didesak Periksa Camat Barumun Tengah dan 7 Kadesnya

Ridwan Syamsuri

Polisi Tetapkan Pekerja Gudang Pengoplos Gas Jadi Tersangka

Editor prosumut.com

Geledah Diskotek dan Rumah, Polda Sumut Cari Ini

Editor prosumut.com

Gelapkan 40.894 Botol Bir, Supervisor Logistik Diadili

Ridwan Syamsuri

Polres Binjai Janji Tindak Tegas Penambang Galian C

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara