Prosumut
Pemerintahan

DPRD Medan Desak Satpol PP Tindak Tegas Pelaku Usaha Cemari Lingkungan dengan Limbah B3 di Medan Denai

PROSUMUT – Satpol PP Kota Medan diminta menindak tegas pelaku usaha pencucian drum/jerigen minyak bekas di Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Pasalnya, pelaku usaha itu diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan karena menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota Komisi Edwin Sugesti Nasution, Selasa 26 Agustus 2025.

Turut hadir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan diwakili Endar, Dinas Perkimcikataru yang diwakili Affan, Satpol PP yang diwakili Irvan , pihak kecamatan dan kelurahan.

“Pemko Medan melalui OPD terkait supaya bertindak tegas, segel dan cabut izinnya karena diduga kuat terbukti melakukan penyimpangan izin,” ujar El Barino Shah.

Dia juga meminta OPD Pemko Medan melakukan tindakan pencabutan izin dan segera melakukan tindakan tegas untuk penghentian kegiatan usaha.

“Kita mendukung seluruh pengusaha di Medan untuk meningkatkan usahanya, bukan kita menghalangi. Tetapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi ini limbah B3 sangat mengganggu warga sekitar,” kata El Barino.

Diakui sia, selama ini dirinya sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait usaha yang menghasilkan limbah B3 dan pencemaran lingkungan.

“Selain limbah B3, juga terjadi pencemaran udara dengan bau menyengat pernapasan serta mengeluarkan suara bising di malam hari karena kegiatan usaha tersebut,” sebut El Barino.

Ia menyampai bahwa ersoalan ini sudah diketahui Wali Kota Medan Rico Waas. Karena itu, OPD harus gerak cepat dan jangan lagi ada pembiaran.

“Jangan sampai tercoreng nama baik wali kota di masyarakat hingga dituding tidak berkenan menegak aturan,” ucap El Barino.

Sementara itu, mewakili Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis menyebut, pihaknya segera turun bersama dinas terkait dan segera mengambil tindakan.

“Dari keterangan pihak DLH Kota Medan, kita akan melakukan koordinasi dan segera turun untuk bertindak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat untuk Pengentasan Kemiskinan

Konten Terkait

Akhyar Resmikan Aplikasi E-Damkar Dinas P2K Kota Medan

Editor Prosumut.com

Data PDP Positif Covid-19 di Kota Tebingtinggi Bertambah

admin2@prosumut

Nawal Dorong Pengembangan Tanaman Hias Sumut hingga Eskpor

Editor prosumut.com

Bos Media Ini Akui Tak Incar Kursi Menteri, Tapi Demi…

valdesz

Pj Bupati Langkat Pamerkan Program ‘Bubur Pedas’ ke Tapteng

Editor prosumut.com

Khawatir Unjuk Rasa Rusuh, Rapat Paripurna DPRD Medan Digelar Secara Daring

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara