PROSUMUT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Mujahid Indonesia batal melakukan pemindahan Masjid Amal Silaturrahim di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis 22 Agustus 2019.
Pasalnya rencana pemindahan masjid yang dibangun di lahan Perum Perumnas tersebut mendapat penolakan dari massa yang mengatas namakan Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim.
“Rencana pemindahan masjid batal karena menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujar Ketua DPP Laskar Mujahid Indonesia, Anwar Sadad Al Idrus saat dikonfirmasi via selulernya.
Lantaran batal, kata Anwar, rencana berikutnya kemungkinan akan dilakukan musyawarah kepada pihak yang menolak.
“Kita minta kepada aparat penegak hukum dapat berperan untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab, tanah di atas masjid tersebut merupakan hak Perumnas,” cetusnya.
Oleh sebab itu, sambung Anwar, nantinya akan disampaikan kepada pihak yang menolak untuk pemindahan masjid tersebut.
“Niat mereka baik, akan tetapi harus dipahami dulu bagaimana persoalan sebenarnya,” ucap dia.
Anwar mengaku, pemindahan masjid yang akan dilakukan pihaknya karena telah mendapat kuasa dari Badan Kenaziran Masjid (BKM) Amal Silaturrahim untuk membantu persoalan tersebut.
“Awal dari berdirinya masjid itu adalah di tanah milik Perumnas pada tahun 1995. Namun, pihak Perumnas membiarkan tanah di atas masjid itu kosong dan tidak dipergunakan karena memang belum ada rencana untuk pengembangan,” akunya.
Akan tetapi, sambung dia, seiring berjalannya waktu Perumnas ingin mengembangkan bisnisnya dari yang semula hanya Rumah Susun Sukaramai. Kemudian, melakukan pengembangan membangun apartemen 4 menara.
“Masjid tersebut akan dipindahkan dan pihak Perumnas telah membangun masjid yang baru tak jauh dari lokasi masjid yang lama,” sebutnya.
Dia menegaskan, lahan di atas Masjid Amal Silaturrahim saat ini bukan merupakan tanah wakaf, melainkan milik Perumnas dan ada sertifikat HGB Nomor 1132.
“Kita heran pemindahan masjid tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Wakaf.
Padahal, tanah wakaf yang sebetulnya itu adalah musala di Gang Melur yang berada tak jauh dari lokasi masjid sekarang ini. Tanah itu dijual dan sudah disepakati antara BKM dan masyarakat setempat.
“Uang hasil penjualan dari tanah wakaf musala digunakan untuk membangun masjid yang berdiri di atas tanah milik Perumnas,” bebernya.
Sementara, Ketua Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim, Affan mengatakan, pemindahan masjid tidak bisa dilakukan karena melanggar UU Wakaf.
“Pemindahan masjid yang akan dilakukan sudah jelas untuk kepentingan komersial, bukan kepentingan umum. Dalam Fatwa MUI Sumut tahun 1982 telah ditegaskan, bahwa kita tidak boleh memindahkan masjid apabila bukan dalam keadaan darurat,” katanya.
Affan menyatakan, pihaknya mempertahankan masjid ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2006. Dalam aturan itu, masyarakat boleh mengawasi harta benda wakaf.
“Masjid itu tidak bisa dipindahkan karena merupakan tanah wakaf. Harta benda wakaf tidak boleh dialih fungsikan dan hal ini sesuai UU Wakaf,” pungkasnya. (*)