PROSUMUT – Pemkab Langkat bersedia memfasilitasi perjuangan hak tanah adat, tentang kejelasan status lahan sesuai aturan dan mekanisme berlaku.
Hal ini disampaikannya Bupati Langkat Syah Afandin kepada Lembaga Adat Masyarakat Melayu Pertumbukan Bingai ketika audiensi memperjuangkan hak atas tanah adat yang masa Hak Guna Usaha (HGU) telah habis, di ruang kerja bupati, Senin 16 Juni 2025.
“Pemerintah daerah akan berusaha sekuat tenaga, untuk memastikan hak masyarakat adat dihormati, dilindungi.
Kami siap membantu mencari solusi serta mengkomunikasikan kepada pihak-pihak berwenang sesuai koridor hukum berlaku,” kata Syah Afandin.
Dalam pertemuan, masyarakat adat sampaikan aspirasi menginginkan kejelasan status lahan sebelumnya digunakan PTPN II.
Tanah tersebut merupakan bagian dari wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan identitas kultural bagi masyarakat Melayu Pertumbukan Bingai.
Ondim sapaan akrab Syah Afandin juga menyampaikan, akan mengawal proses penyelesaian permasalahan lahan sesuai mekanisme dan aturan berlaku.
Dia pun mohon doa dan dukungan, proses penyelesaian berjalan lancar tanpa hambatan.
Keberpihakan akan masyarakat adat merupakan bagian dari komitmen moral dan tanggung jawab pemerintah daerah menjaga keadilan sosial. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
