Prosumut
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Akses Perumahan Melalui MLT

PROSUMUT – BPJS Ketenagakerjaan hadirkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), sebagai fasilitas bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memperoleh akses perumahan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kemudahan serta kepastian bagi pekerja dalam memiliki hunian yang layak.

“Program ini merupakan manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan program ‘Sejuta Rumah’, dan memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 25 Maret 2025.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan penjajakan dengan sejumlah pengembang perumahan guna merealisasikan program ini. Skema pendanaan MLT meliputi uang muka pribadi, uang muka khusus MLT, serta pemanfaatan 30 persen saldo JHT bagi peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun.

Selain itu, peserta juga bisa memanfaatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sebagai opsi pembiayaan. Sebagai bentuk pengembangan layanan JHT, program MLT ini mengharuskan peserta untuk terdaftar dalam minimal tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JHT.

Terdapat beberapa jenis layanan MLT yang diberikan, meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). Program ini ditujukan bagi pekerja serta pengembang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk skema KPR, maksimal pembiayaan yang diberikan sebesar Rp500 juta dengan suku bunga BI repo rate ditambah maksimal 3,5 persen, dan tenor hingga 30 tahun, khusus bagi pekerja yang belum memiliki rumah,” tambahnya.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki rumah, tersedia fasilitas PRP dengan plafon hingga Rp 200 juta dan tenor maksimal 15 tahun. Adapun untuk PUMP, peserta bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 150 juta dengan jangka waktu yang sama.

Bagi pengembang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga tersedia fasilitas pembiayaan FPPP/KK dengan plafon pinjaman hingga 80 persen dari nilai konstruksi (di luar harga tanah), dengan tenor maksimal 5 tahun dan suku bunga sekitar 8 persen.

Untuk dapat mengikuti program ini, terdapat beberapa syarat diantaranya, peserta harus terdaftar minimal satu tahun, perusahaannya tertib administrasi serta pembayaran iuran, belum memiliki rumah sebelumnya, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Chery OMODA 5 Melantai di Kota Medan

Editor prosumut.com

Harga Emas Terus ‘Menggila’

admin2@prosumut

The Apurva Kempinski Bali Hadirkan Pengalaman Menginap Dapat Gunakan Kendaraan Listrik

Editor prosumut.com

tSurvey.id Hadirkan Layanan Segmen UMKM, Akselerasi Pengambilan Keputusan Bisnis Berbasis Data

Editor prosumut.com

Produksi Lokal Hanya Penuhi 40 Persen Kebutuhan, Sumut Suplai Bawang Merah dari Brebes

Editor prosumut.com

Irigasi Gapoktan Wampu Disegerakan, Petani Dituntut Manfaatkan Teknologi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara