PROSUMUT – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama dengan tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri dari berbagai unsur Pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan melakukan audiensi di Ruang Rapat Kantor Walikota Medan, Jumat 18 Maret 2022.
Kunjungan ini sekaligus untuk melakukan audiensi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sumatera Utara, kali ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Bersama dengan 2 wilayah lainnya, kunjungan ini turut pula dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam kunjungan ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Pemko Medan, Renward Parapat.
Tenaga Ahli Utama Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo membuka diskusi mengenai implementasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Medan.
Selain itu, tim KSP juga bermaksud untuk menemukan kendala atau tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Medan dalam mengimplementasikan atau mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Abraham mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemko Medan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan terutama kepada pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.
“Kami mengapresiasi Pemko Medan dalam melindungi pekerja Non ASN di lingkungannya, tercatat capaian sebesar 94% pegawai Non ASN sudah terdaftar di BPJamsostek ini merupakan angka yang fantastis,” kata Abraham.
Abraham juga mengatakan semoga apa yang dilakukan Pemko Medan dalam melindungi pekerja di lingkungannya dapat dijadikan contoh oleh Pemerintah Daerah lain.
Sementara untuk capaian coverage penduduk kota medan yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan tercatat 41,86% yang sudah terlindungi. Abraham menambahkan target utama pemerintah pusat saat ini adalah memastikan para pekerja rentan seperti pedagang, nelayan, ojol, tukang becak dan pekerja rentan lainnya sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial untuk mencapai target mencegah kemiskinan ekstrim pada tahun 2024.
Senada dengan Abraham, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution melalui sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Pemko Medan, Renward Parapat mengatakan Pemko Medan senantiasa mendukung implementasi program jaminan sosial nasional.
Terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentunya menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam menyusun berbagai regulasi, memastikan kepesertaan BPJamsostek pegawai terutama non ASN dalam naungan pemerintah daerah, kewajiban kepemilikan jaminan sosial dalam pelayanan terpadu satu pintu yang mudah diakses untuk mendorong perluasan cakupan masyarakat yang mampu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan kita semua tentunya adalah bahwa semakin banyak masyarakat kota medan yang tercover program BPJamsostek, jika ini bisa kita wujudkan Insyaallah tingkat kenyamanan bekerja dan tingkat kesejahteraan di Kota Medan akan makin meningkat sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup warga kota ini,” ungkap Bobby.
Perlindungan Jamsostek bagi pekerja non ASN di lingkungan Pemda ini telah diatur dalam regulasi dan arahan Mendagri melalui Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Surat Edaran Mendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jamsostek di Pemda.
Regulasi tersebut merupakan komitmen Kemendagri untuk mewujudkan perlindungan bagi pekerja honorer di lingkungan Pemda. Adanya regulasi ini memungkinkan Pemda untuk mengalokasikan anggaran pada APBD untuk perlindungan pegawai non ASN.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Direktur BPJamsostek Bidang Pengawas dan Pemeriksaan Ady Hendratta didampingi Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota Aang Supono melakukan penyerahan klaim manfaat Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian secara simbolis kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia yang merupakan salah satu karyawan PDAM Tirtanadi Medan dan tenaga kerja honorer Kecamatan Medan Maimun.
Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan komitmen BPJamsostek dalam memberikan perlindungan dasar bagi para pekerja dan ahli warisnya.
“Santunan kematian dengan besaran Rp42 juta yang terdiri dari santunan, biaya pemakaman, dan santunan berkala,” terangnya.
Santunan kematian ini diberikan kepada istri dari pegawai honorer Kecamatan Medan Maimun yang meninggal dunia. Pegawai honorer ini berhak atas santunan kematian karena terdaftar dalam dua program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lain lagi dengan santunan kecelakaan kerja yang diterima ahli waris pekerja dari PDAM Tirtanadi Medan yang meninggalkan istri dan anak yang masih berusia sekolah. Untuk itu BPJamsostek menyalurkan santunan senilai total Rp485 juta yang terdiri dari santunan kecelakaan kerja, dana JHT yang dikumpulkan semasa bekerja dan dana pensiun, serta beasiswa bagi dua orang anaknya.
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan bahwa kedua ahli waris pekerja tersebut juga berhak mendapatkan beasiswa bagi anaknya yang masih menjalani pendidikan.
Beasiswa ini merupakan salah satu manfaat dari program JKK dan JKM dengan kondisi jika pekerja mengalami cacat total tetap, meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan kerja. Anak dari pekerja akan berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk manfaat beasiswa ini sendiri, seperti minimal masa kepesertaan dan tertib iuran selama 3 tahun, anak pekerja dalam usia sekolah yang dimulai dari Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi, dengan catatan anak ahli waris tersebut belum menikah dan atau bekerja.
“Kami terus berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta, dan terus berusaha memperluas cakupan kepesertaan kepada masyarakat terutama pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan, ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan cita-cita negara melindungi segenap tumpah darah indonesia terutama untuk mencegah terjadinya risiko sosial agar tidak mendorong pekerja atau ahli warisnya ke jurang kemiskinan apabila kehilangan tulang punggung yang menopang perekonomian keluarga,” tutup Panji. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :