Prosumut
InfrastrukturPublic Service

Organda Medan Sebut Peresmian Layanan Grab di Bandara Kualanamu Langgar Aturan

PROSUMUT – Organisasi angkutan darat (Organda) Kota Medan memprotes peresmian layanan Grab di Bandara Kualanamu Internasional, Kamis 11 Juli 2019.

Peresmian yang dilakukan oleh tiga menteri yakni Menhub Budi Karya Sumadi, Menpar Arief Yahya dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan dinilai melanggar atau menyalahi aturan.

“Tadinya yang mau dilengkapi kendaraannya dengan aplikasi adalah angkutan taksi pemadu moda konvensional plat kuning. Tapi, ini malah taksi plat hitam, jadi disalahgunakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur Kota Medan Terus Dikebut, Rico Waas Pastikan Sasar Seluruh Kecamatan

Kata Gomery, saat ini penghasilan angkutan pemadu moda resmi yang ada di bandara tersebut tidak memadai lagi. Hal ini dikarenakan maraknya angkutan liar di bandara, termasuk angkutan online plat hitam.

Disebutkan dia, diresmikannya layanan taksi online di Bandara Kualanamu karena ada MoU yang dibuat PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Kualanamu dengan Grab dan vendor sebagai pengelola angkutan taksi bandara.

MoU tersebut berbunyi, memfasilitasi angkutan taksi resmi bandara plat kuning dengan akses aplikasi yang dibuat oleh Grab dengan jumlah kuota yang disepakati 344 unit kendaraan taksi resmi bandara.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur Kota Medan Terus Dikebut, Rico Waas Pastikan Sasar Seluruh Kecamatan

“Tapi, pada pelaksanaannya MoU itu sepertinya disalahgunakan vendor dan Grab. Dimana, taksi resmi bandara plat kuning yang difasilitasi dengan aplikasi masih berjumlah 86 unit dari jumlah 344 unit. Sisanya, Grab membonceng angkutan online, seperti Avanza, Xenia dan lain-lain yang plat hitam difasilitasi aplikasi Grab Bandara. Inilah yang menjadi biang kegaduhan dan merugikan sopir-sopir taksi resmi bandara,” terangnya.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur Kota Medan Terus Dikebut, Rico Waas Pastikan Sasar Seluruh Kecamatan

Tak hanya itu, sambung Gomery, angkutan berplat hitam itu juga melanggar peraturan angkutan online atau angkutan sewa khusus.

“Sudah jelas diatur dalam Permenhub 118 bahwa angkutan sewa khusus atau angkutan online hanya bisa beroperasi kalau memiliki izin penyelengaraan angkutan sewa khusus atau KPS (Kartu Pengawasan) dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumut,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Jalan Lingkar Samosir & Jembatan Tano Ponggol jadi Prioritas Presiden

valdesz

Blanko Kurang, 50.000 e-KTP Warga Medan Antri Cetak

Ridwan Syamsuri

Warga Belawan Keluhkan Air PDAM Kotor

Ridwan Syamsuri

Pembatalan 12 Ribu Peserta Baru PBI BPJS Kesehatan, Sejumlah Anggota DPRD Medan Sudah Teken Usulan Interpelasi

Ridwan Syamsuri

BPJamsostek Medan Siap Melindungi Seluruh Pekerja di Semua Sektor

Soal Tiket Pesawat, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, Ini Isinya

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara