PROSUMUT – Terkait postingan berita diduga beraroma fitnah di salah satu akun facebook milik HBP kembali dipertanyakan M Asril Siregar selaku kuasa hukum korban. Ia mengungkapkan harapannya agar pihak kepolisian bisa profesional dalam penegakan hukum.
Hal itu terungkap saat wartawan mengkonfirmasi M Asril Siregar. Menurutnya, atas laporan korban bernomor STTLP/400/VIII/2020/SU/
“Seyogia nya laporan korban itu harus segera mungkin ditindak lanjuti. Polisi harus profesional?,” kata M Asril.
Menurut M Asril Siregar, sesuai bukti-bukti yang ada saat ini, diharapkan pihak kepolisian diharap segera menuntaskan permasalahan ini secara hukum agar tidak ada lagi orang yang sewenang-wenang membuat berita fitnah apalagi mempostingnya ke media sosial facebook.
“Seyogianya si pemilik akun facebook itu harus mengkroscek kebenarannya, apalagi menyangkut nama orang, lembaga pemerintah dan ormas yang dituding negatif. Ini berbahaya dan dikhawatirkan bisa merusak kredibilitas orang dan lembaga. Harus cepat ditindak secara hukum,” kata M Asril.
Sebelumnya, M Asril Siregar mempolisikan salah satu pemilik akun facebook berinisial HBP yang diduga memposting berita fitnah atas nama kliennya.
Dalam laporan polisinya bernomor STTLP/400/VIII/2020/SU/
Asril Siregar menyatakan bahwa peristiwa pidana Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 jo 47 itu terjadi pada pada Jumat 07 Agustus 2020 sekira pukul 14.46 WIB di Jalan Besar Lubukpakam-Perbaungan Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus mengatakan jika pihaknya sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan.
“Masih dalam proses pendalaman atas laporan korban,” kata Kompol M Firdaus. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :