Prosumut
HukumKriminal

Pungli Biaya Ganti Rugi Tanah, Oknum Kepling Dituntut 4 Tahun

PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun, menuntut terdakwa Kamaruddin Kaloko dengan hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) biaya ganti rugi tanah warga.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara,” tandas JPU di hadapan majelis hakim diketuai Ferry Sormin, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/4).

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Perbuatan terdakwa melakukan pungutan atau menerima pembayaran dalam pengurusan ganti rugi tanah milik saksi korban Roger Taruna,” beber JPU.

Disebutkan JPU, pungli tersebut dilakukan Kamaruddin, dengan cara meminta uang Rp30 juta pada Roger Taruna dalam proses pengurusan ganti rugi tanah milik Roger seluas 68 meter per segi yang dipakai untuk perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata itu, ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor : 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016, seharga Rp4.292.000 per meter per segi.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan dari pemerintah. Hal itu dimanfaatkan Kamaruddin dengan mengatakan baru bisa menyusun persyaratan pencairan asal Roger membayar biaya administrasi,” terang jaksa.

Kamaruddin kemudian, menghubungi Roger untuk bertemu di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dalam pertemuan itu Kamaruddin mengatakan kepada Roger jika ingin uang ganti rugi dicairkan maka harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang rencananya dibentuk Kamaruddin.

Kamaruddin lalu, meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya, dari Rp325 juta yang akan dicairkan dinas PU kepada Roger Taruna. Merasa kesal, pada 5 September 2018 Roger melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus saat menagih uang di Bank Sumut ketika Roger melakukan pencairan. Perbuatan terdakwa, diancam pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga 25 April 2019 dengan agenda, nota pembelaan dari terdakwa. (*)

Konten Terkait

Jalani Sidang Perdana, Syahrial Didakwa Bawa 53 Kg Sabu

Kompol Sarponi Pimpin Apel Gabungan PAM Gereja di Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID, Ketua Komisi A DPRD Sumut Dilaporkan ke BKD

Tak Diberi Uang, Zebua Pukuli dan Borgol Istri

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tangkapan 57 Paket Sabu, Meryl Apresiasi Kerja Polresta Tanjungbalai

Usai Dugem, Dua Anggota Polisi Dianiaya Oknum Anggota DPRD Sumut

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara