Prosumut
HukumKriminal

Pungli Biaya Ganti Rugi Tanah, Oknum Kepling Dituntut 4 Tahun

PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun, menuntut terdakwa Kamaruddin Kaloko dengan hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) biaya ganti rugi tanah warga.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara,” tandas JPU di hadapan majelis hakim diketuai Ferry Sormin, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/4).

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa melakukan pungutan atau menerima pembayaran dalam pengurusan ganti rugi tanah milik saksi korban Roger Taruna,” beber JPU.

Disebutkan JPU, pungli tersebut dilakukan Kamaruddin, dengan cara meminta uang Rp30 juta pada Roger Taruna dalam proses pengurusan ganti rugi tanah milik Roger seluas 68 meter per segi yang dipakai untuk perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata itu, ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor : 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016, seharga Rp4.292.000 per meter per segi.

“Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan dari pemerintah. Hal itu dimanfaatkan Kamaruddin dengan mengatakan baru bisa menyusun persyaratan pencairan asal Roger membayar biaya administrasi,” terang jaksa.

Kamaruddin kemudian, menghubungi Roger untuk bertemu di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dalam pertemuan itu Kamaruddin mengatakan kepada Roger jika ingin uang ganti rugi dicairkan maka harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang rencananya dibentuk Kamaruddin.

Kamaruddin lalu, meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya, dari Rp325 juta yang akan dicairkan dinas PU kepada Roger Taruna. Merasa kesal, pada 5 September 2018 Roger melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan.

Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus saat menagih uang di Bank Sumut ketika Roger melakukan pencairan. Perbuatan terdakwa, diancam pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga 25 April 2019 dengan agenda, nota pembelaan dari terdakwa. (*)

Konten Terkait

Terdakwa Kasus Pengancaman Sempat Sewa Pembunuh

Editor prosumut.com

Telkomsel Imbau Pelanggan Waspadai Kejahatan Modus Pemblokiran Nomor

Editor prosumut.com

Hingga Desember 2022, KPPU Kanwil I Medan Tangani 28 Perkara, Didominasi Kasus Tender

Editor prosumut.com

Polsek Rambutan Ringkus Residivis Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Editor prosumut.com

Polisi Bongkar Prostitusi Via Michat di Medan, 14 Orang Diamankan

admin2@prosumut

Boru Tobing Menangis Didakwa Ujaran Kebencian

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara