PROSUMUT – Dua tersangka hoax soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah ditangkap. Dari kedua tersangka, salah satunya merupakan ibu rumah tangga alias emak-emak berinisial RD.
Hal itu dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin 8 April 2019.
Dedi menyebut RD ditangkap di Lampung dan saat ini masih berada di Polda Lampung.
“Sedang dalam pemeriksaan dititipkan di Polda Lampung,” katanya.
Ia mengatakan RD ditangkap lantaran menyebarkan informasi terkait server KPU di Instagram dan Facebook.
(Baca juga: Tayang di Medan, “Suara April” Sasar Pemilih Pemula)
Sementara tersangka lain adalah EW pemilik akun akun twitter @ekowboy.
“Akun @ekowboy nge-link juga di salah satu situs berita yang disebut memiliki followers cukup banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU sudah melaporkan sejumlah akun di tiga platform media sosial terkait hoaks server kepada kepolisian pada Kamis 4 April 2018.
Laporan ini bermula dari beredarnya video di Twitter, Instagram, dan Facebook.
Dalam pelaporan pada Kamis malam, KPU juga meminta polisi menemukan pria yang ada dalam video yang tersebar di media sosial.
(Baca juga:Sandiaga Uno Janji Anak Muda Tak Lagi Nganggur)
Seorang pria dalam video itu menyampaikan adanya informasi tentang server KPU yang sudah diatur atau setting untuk memenangkan kandidat capres tertentu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 13 Ayat 3 dan atau Pasal 14 Ayat 2 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)