PROSUMUT – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan menyampaikan catatan, pendalaman dan rekomendasi terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Catatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Medan, Zulkarnaen pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa 7 Juli 2026.
Hadir dalam rapat, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap serta pejabat Pemko Medan.
Adapun catatan yang disampaikan:
– Banggar DPRD Kota Medan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan untuk menyusun serta melakukan revisi terhadap Sistem Aplikasi Pengelolaan Daerah (SAPD) agar selaras dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
– Banggar DPRD Kota Medan meminta BKAD Kota Medan untuk menyempurnakan data, sehingga Lampiran 1.4 pada Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Tahun Anggaran 2025 selaras dan konsisten dengan Lampiran 1.3.
– Banggar DPRD Kota Medan meminta agar data pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi (SDAMBK) Kota Medan dalam Lampiran I.3 disempurnakan. Hal ini guna menjamin akurasi, konsistensi, dan kesesuaian dengan dokumen pendukung.
– Banggar DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini mengingat masih tingginya disparitas antara target APBD dengan realisasi pendapatan pada tahun anggaran 2025.
– Dalam upaya peningkatan potensi PAD, baik dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah, Pemko Medan melalui TAPD Kota Medan agar melakukan evaluasi berbagai kebijakan dan regulasi yang aelama ini masih belum mencerminkan pengoptimalisasian sektor pendapatan secara komprehensif.
– Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD belum berjalan secara maksimal. Kondisi ini disinyalir masih terindikasinya terjadi kebocoran pada pos penerimaan daerah.
– Pemko Medan diharapkan melakukan pemetaan ulang seluruh potensi PAD di Kota Medan, serta memperkuat sistem pengawasan terhadap potensi kebocoran yang selama ini masih terjadi.
– Pemko Medan diharapkan mampu melakukan inovasi yang terpadu dalam hal meningkatkan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dalam menggali sumber pendapatan baru.
– Dalam hal pengelolaan aset daerah Pemko Medan, besarnya nilai aset daerah belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
– Terkait dengan potensi ekonomi dari aset pemerintah, Banggar DPRD Kota Medan masih menemukan asumsi bahwa potensi pemanfaatan aset Pemko Medan masih belum dimanfaatkan secara optimal.
– Langkah inventarisasi, penataan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah dapat segera dilaksanakan guna mendukung peningkatan kontribusi terhadap PAD. (*)
Editor: M Idris
previous post

