PROSUMUT – Anggota Komisi II DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung meminta aparat penegak hukum supaya tegas memberikan sanksi terhadap dokter, tenaga medis dan pihak Rumah Sakit (RS) yang terbukti melakukan malpraktik terhadap pasien. Tindakan tegas sangat perlu guna memberi efek jera dan merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Henry Jhon Hutagalung menyikapi masih buruknya pelayanan kesehatan dan sering terjadi malpraktik akibat kelalaian tenaga medis terhadap pasien di Medan, Kamis 11 Juni 2026.
Menurut Henry Jhon Hutagalung, dalam penggodokan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan saat ini terkait Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan sedang mendalami kasus yang sering dialami pasien.
“Kita sedang fokus mendalami kasus yang sering dikeluhkan pasien. Ke depan, sanksi tegas supaya dimasukkan dalam perda sehingga memiliki regulasi yang harus diterapkan,” sebutnya.
Kata Henry Jhon, Komisi II bersama Bapemperda DPRD Medan, Dinas Kesehatan (Dinkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi pihak RS akan dukuk bersama membicarakan hal itu.
Tujuanya, agar para tenaga medis menjalankan profesinya secara profesional sehingga pelayanan kesehatan lebih baik.
Dia melanjutkan, sikap tegas diperlukan selain untuk efek jera, juga untuk mengurangi warga Medan khususnya dan Sumut umumnya berobat ke luar negeri.
“Yang pasti, mencegah aliran dana ke luar negeri. Pendapatan RS bertambah dan peluang tenaga kerja juga bertambah. Hal ini otomatis meningkatkan kesehjateraan masyarakat Medan,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris

