PROSUMUT – DPRD Medan kritik tajam terhadap sistem kesehatan di Medan yang dinilai masih belum optimal dan perlu perbaikan menyeluruh. Pasalnya, hingga kini masih banyak warga Medan yang berobat keluarga negeri.
Kritik tersebut disampaikan Fraksi PSI DPRD Medan dalam Rapat Paripurna terkait jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan, pada Senin 6 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra.
Turut hadir, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.
Dalam pandangan Fraksi PSI yang disampaikan Hendri Jhon Hutagalung, pihaknya menilai tanggapan kepala daerah masih bersifat umum dan belum menjawab persoalan mendasar dalam sistem kesehatan di Medan.
“Tanggapan kepala daerah masih bersifat umum dan belum menyentuh persoalan utama dalam sistem kesehatan,” ujar Hendri John Hutagalung.
Dia melanjutkan, Fraksi PSI DPRD Medan menegaskan bahwa perubahan perda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Salah satu sorotan utama adalah masih banyaknya warga Medan yang memilih berobat ke luar negeri, khususnya ke Malaysia.
“Fenomena warga berobat ke luar negeri menunjukkan masih adanya persoalan dalam kualitas layanan kesehatan kita,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PSI juga menyoroti dugaan praktik pelayanan kesehatan yang tidak ditindak secara hukum serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Fraksi PSI turut menilai masih terjadi perbedaan pelayanan terhadap pasien BPJS, UHC, dan pasien umum di sejumlah fasilitas kesehatan.
Untuk itu, PSI mendorong Pemerintah Kota Medan membangun sistem pengaduan yang terintegrasi serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, kebutuhan fasilitas kesehatan juga menjadi perhatian, termasuk pengadaan ambulans di setiap puskesmas serta pembangunan puskesmas pembantu yang belum terealisasi.
“Kami mendorong adanya sistem pengawasan dan pengaduan yang jelas serta penyediaan fasilitas kesehatan yang merata,” tambahnya.
Di akhir pandangannya, Fraksi PSI DPRD Medan menyatakan setuju agar pembahasan ranperda dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tak jauh beda disampaikan Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan menyoroti masih buruknya pelayanan kesehatan di Medan yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pandangan juru bicara fraksi, Muslim Harahap.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat menilai kondisi pelayanan kesehatan di Kota Medan masih memprihatinkan dan tertinggal dibandingkan daerah maupun negara lain.
“Kita miris melihat pelayanan kesehatan di Kota Medan, sementara masyarakat kita justru berbondong-bondong berobat ke luar negeri karena pelayanannya dinilai lebih baik,” ujar Muslim.
Fraksi Demokrat DPRD Medan juga menilai Perda Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, sementara saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Selain itu, pelayanan di puskesmas dinilai masih bersifat pasif, hanya menunggu pasien datang tanpa upaya preventif dan edukasi kesehatan kepada masyarakat.
“Petugas kesehatan masih cenderung menunggu pasien datang, belum aktif melakukan edukasi dan pencegahan penyakit di masyarakat,” tegasnya.
Fraksi Demokrat DPRD Medan turut menyoroti masih adanya keluhan penolakan pasien serta permintaan uang jaminan oleh pihak rumah sakit.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan kesehatan, terutama dalam pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC).
Fraksi juga mempertanyakan solusi Pemerintah Kota Medan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat pada 2026.
Untuk itu, Fraksi Demokrat meminta evaluasi menyeluruh serta pemberian sanksi tegas kepada rumah sakit yang tidak menjalankan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir pandangannya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyatakan setuju agar pembahasan ranperda dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan. (*)
Editor: M Idris

