Prosumut
Rapat Paripurna Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR, yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin 7 Juli 2025.
Kesehatan

Rapat Paripurna Rancangan Perubahan Perda KTR, Denda Bagi Pelanggar Perlu Dinaikkan dan Ditambah Sanksi Sosial

PROSUMUT – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan siap mendukung upaya Pemerintah Kota Medan untuk menjadikan Medan sebagai kota bebas asap rokok demi kesehatan masyarakat.

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, PSI menilai ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat dalam Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Salah satunya terkait sanksi bagi pelanggar, Fraksi PSI menilai denda administratif sebesar Rp 20.000 bagi perokok yang melanggar KTR terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera.

Karena itu, PSI mengusulkan agar nominal denda dinaikkan menjadi Rp 200.000 disertai sanksi kerja sosial.

“Selain itu, denda bagi pengelola atau penanggung jawab kawasan yang lalai menjalankan aturan juga dinilai terlalu rendah. Dari semula Rp 200.000, PSI mengusulkan dinaikkan menjadi Rp 1.000.000,” ungkap Henry Jhon Hutagalung saat menyampaikan Pemandangan umum Fraksi PSI dalam Rapat Paripurna Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin 7 Juli 2025.

PSI juga meminta penjelasan terkait beberapa poin, di antaranya definisi kompensasi pada angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok, mekanisme pengendalian iklan produk rokok yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta detail pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR.

Di sisi lain, PSI mengingatkan potensi munculnya perselisihan di masyarakat saat seseorang menegur pelanggar KTR dan meminta solusi agar tidak terjadi konflik.

Dalam kesempatan tersebut, Henry Jhon Hutagalung yang duduk di Komis II DPRD Medan itu menegaskan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok bukan untuk mendiskriminasi perokok.

Menurutnya, kebijakan itu untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari bahaya asap rokok orang lain. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu perokok agar berhenti merokok.

“Sebelum kami mengakhiri pemandangan umum, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia mengajak semua pihak membahas Ranperda ini secara serius agar lahir Perda yang berkualitas dan mampu mewujudkan Medan sebagai kota sehat bebas asap rokok,” pungkas Henry Jhon. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Dinkes Medan Siapkan Penyesuaian Insentif Bagi Dokter Spesialis RSUD Pirngadi

Konten Terkait

Pemkab Pakpak Bharat Layani Vaksinasi Covid-19 ke Desa-desa

Editor prosumut.com

Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Gerakan Serentak Penanganan Stunting se-Sumut

Editor prosumut.com

Positif Covid-19 Sumut Nyaris Tembus 17.000 Orang

Editor Prosumut.com

DPRD Medan Ingatkan Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien BPJS Kesehatan dengan Alasan Kamar Penuh

Editor prosumut.com

Kini 11 PDP Diisolasi di RSUP Haji Adam Malik 

admin2@prosumut

Puncak Harganas ke 32 di Labuhanbatu, BKKBN Sumut: Kualitas Keluarga Tentukan Arah Kemajuan Bangsa

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara