PROSUMUT – Komitmen memberikan informasi secara transparan selama 2024, Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut mengapresiasi Pemkab Langkat lewat penghargaan.
Secara umum, KIP Sumut menempatkan Pemkab Langkat di posisi 6, masuk 10 besar dari 23 kabupaten/kota dalam keterbukaan memberikan informasi publik.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Langkat, Wahyudiharto, menuturkan bahwa penghargaan tersebut sebagai motivasi meningkatkan kualitas layanan informasi publik dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik di Langkat telah berjalan sesuai standar ditetapkan.
Untuk selanjutnya, upaya kami berinovasi memastikan program keterbukaan informasi semakin optimal,” kata Wahyudiharto seusai menerima penghargaan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin 9 Desember 2024.
Sebelumnya, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menegaskan evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi publik berdasarkan landasan hukum yang jelas.
“Pelaksanaan keterbukaan informasi publik harus menjadi momentum penting untuk mendorong transparansi di semua tingkatan pemerintahan, baik pusat maupun daerah,” ucap dia.
Sementara itu, Gubernur Sumut Agus Fatoni mengapresiasi komitmen seluruh pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dia menginginkan penghargaan ini memotivasi daerah lain untuk terus berinovasi dalam keterbukaan informasi publik.
“Terima kasih kepada Komisi Informasi Publik atas upaya evaluasi dan penghargaan ini.
Semoga langkah ini dapat mendorong pemerintahan lebih transparan di seluruh Sumatera Utara,” harap Fatoni.
Lewat penghargaan diperoleh, Langkat menjadi daerah yang menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik secara baik, konsisten, akuntabilitas. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris