Prosumut
Umum

Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial untuk Penyandang Disabilitas Pekerja Rentan

PROSUMUT – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, menyampaikan bahwa sebanyak 305 penyandang disabilitas di kota ini yang aktif bekerja sangat membutuhkan perlindungan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyandang disabilitas dikenal sebagai pekerja rentan dan menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan melalui anggaran yang telah dialokasikan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Dari jumlah tersebut, Ilyan menyebutkan terdapat lima orang yang terdata sebagai ojek online (ojol).

Menyusul instruksi Presiden terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemko Medan, di bawah pimpinan Wali Kota Bobby Nasution, berkomitmen untuk melakukan inovasi perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

“Pekerja rentan yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia berisiko tinggi untuk membuat keluarganya menjadi miskin.

Untuk itu, kami memastikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan jaminan sosial, jaminan ekonomi, dan jaminan pendidikan,” ujar Ilyan, Selasa 26 November 2024.

Ia menambahkan, di Kota Medan terdapat sekitar 168 ribu pekerja rentan yang diharapkan dapat terlindungi melalui APBD Kota Medan serta dana CSR dari perusahaan swasta.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menyambut baik upaya Pemko Medan dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.

Menurutnya, perlindungan jaminan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam hal terjadi risiko kerja, penyandang disabilitas dapat menerima santunan hingga Rp 244 juta, termasuk beasiswa untuk dua anaknya senilai Rp 174 juta.

“Jika terjadi kematian dalam konteks biasa, mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk hadir bagi rakyatnya,” ungkap Jefri, menekankan bahwa tiap insiden yang menyebabkan cedera akan ditangani dengan perawatan hingga pulih sepenuhnya, dan membantu santunan sementara bagi yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan.

Dengan kolaborasi ini, Pemko Medan berharap dapat menekan angka kemiskinan baru dan memastikan setiap pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan perlindungan yang layak. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

BACA JUGA:  RS Adam Malik Raih 4 Penghargaan Kemenkes RI untuk Kinerja 2024

Konten Terkait

Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polda Sumut Kerahkan 7.000 Personil

Editor prosumut.com

Mak Ganjar Bagikan Ratusan Paket Makanan untuk Korban Banjir Langkat

Editor prosumut.com

Kapolres Asahan Bantu Warga Penderita Kanker

Ridwan Syamsuri

Wagubsu Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Iman

Editor prosumut.com

Program Relaksasi BPJamsostek Berakhir, Iuran Kembali Seperti Semula

Editor Prosumut.com

Ratusan Rumah dan Perkantoran di Langkat Terendam Selama 3 Jam

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara