PROSUMUT – Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan.
Salah satunya, ada yang menolak keras akan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja itu dengan alasan aturan tersebut justru bisa menodai pendidikan kepribadian anak.
Sebab, remaja dianggap masih bersifat labil yang suka meniru dan mencoba.
Selain itu, penyediaan alat kontrasepsi pada remaja tersebut juga dinilai berbahaya karena seolah melegalkan seks bebas.
Menanggapi ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Basarin Yunus Tanjung melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis menyampaikan, sesuai arahan Kementerian Kesehatan bahwa layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja.
Di mana, pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Program tersebut, antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya.
Kemudian, edukasi keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Hamid menuturkan, sesuai yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril, edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.
Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” jelasnya kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2024.
Dia menyatakan, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.
Di samping itu, risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
“Agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan aturan tersebut, maka akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan turunan itu juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris