Prosumut
Berita

Fraksi PDI-P DPRD Sumut Tuding RUPS PT. PSU Tahun 2019 Modus Hilangkan Hak Karyawan

PROSUMUT – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Perkembunan Sumatera Utara (PSU) Tahun 2019 dinilai hanya akal-akalan untuk hilangkan kewajiban perusahaan bayar pesangon purna tugas Mantan Komisaris Wilson Silaen. RUPS PSU 2019 dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan undang-undang perseroan UU No 40 tahun 2007.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar, SE, Kamis (10/2).

Syahrul menjelaskan, kasus ini bermula ketika Wilson Silaen mengirim surat ke Komisi C terkait tidak dibayarkannya pesangon purna tugas oleh PT. PSU sebesar 4370,000,000.

BACA JUGA:  Cabai Merah Tumbuh Subur di Areal Konsesi TPL, Tidak Benar Eucalyptus Mematikan Tanaman Lain di Sekitarnya

Menurut Wilson, PT. PSU beralasan karena keputusan itu adalah putusan dari RUPS 2019.

Menurut Syahrul, RUPS PT. PSU tahun 2019 itu adalah akal-akalan perusahaan untuk tidak membayar kewajibannya pada Wilson Silaen. Katanya, sikap PT. PSU itu bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera utara nomor 4 tahun 2004 tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan daerah perkebunan menjadi PT. PSU.

“Ini aneh, Direktur Keuangan dan Komisaris Utama PSU bilang kalau perusahaan rugi, sehingga tidak bisa bayarkan hak purna tugas Wilson Silaen. Sementara dia berhenti tugas dari PT. PSU itu tahun 2016 dan saat itu PT. PSU mengalami keuntungan dari pengelolaan hasil perkembunan,” kata Syahrul yang juga anggota Komisi C DPRD Sumut.

BACA JUGA:  Cabai Merah Tumbuh Subur di Areal Konsesi TPL, Tidak Benar Eucalyptus Mematikan Tanaman Lain di Sekitarnya

Syahrul mengatakan, selama ini Wilson Silaen hanya menerima hak nya sekitar 9 bulan dari 30 bulan dengan nilai nominal lebih kurang Rp170 juta, sedangkan kekurangannya diperhitungkan Rp.437 juta.

“Parahnya, dengan dalil hasil RUPS PT. PSU Tahun 2019 itu, PT. PSU malah meminta kembali agar Wilson Silaen mengembalikan Rp.170 juta itu ke perusahaan.

Sementara pada Rapat di Komisi C yang dihadiri Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum, jelas dikatakan bahwa RUPS PT. PSU tersebut sesat karena memaksakan aturan berlaku tahun mundur, sehingga merugikan Wilson Silaen dan karyawan lainnya.

BACA JUGA:  Cabai Merah Tumbuh Subur di Areal Konsesi TPL, Tidak Benar Eucalyptus Mematikan Tanaman Lain di Sekitarnya

Menurut Syahrul, harusnya RUPS tahun 2015 lah yang jadi landasan PT. PSU dalam pemberian hak purna tugas Wilson silaen dengan hitungan 30 bulan gaji dan hak hak lainnya. Lanjutnya, dengan tidak ditunaikannya hak Wilson Silaen tersebut PT. PSU telah melanggaar peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021. (*)

Editor: Val Vasco Venedict  

Konten Terkait

PDI Perjuangan Usulkan Rumah Ibadah Jadi Benteng Terakhir Perangi Narkoba

Editor prosumut.com

Pasca Kecelakaan Minibus di Desa Kuta Saga, Kapolres Pakpak Bharat Inisiasi Doa Lintas Agama

Editor prosumut.com

PPP NTT Usung Ganjar Jadi Capres 2024

Editor prosumut.com

Survei LSI Denny JA : Pasangan Ganjar-Airlangga Unggul Atas Pasangan Lain

Editor prosumut.com

Editor prosumut.com

Pelajar Pakpak Bharat Raih Gold Certificate National Selection

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara