Prosumut
Ekonomi

Lindungi Masyarakat, Kemendag Tertibkan Robot Trading Tak Berizin 

PROSUMUT – Untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal,  Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading  tak berizin.

Tindakan tegas dilakukan kepada  PT DNA Pro Akademi pada Jumat 28 Januari 2022 di Jakarta.

“Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada kesempatan terpisah.

BACA JUGA:  The Palace Jeweler Hadirkan Pameran Perhiasan Harga Luar Biasa di Sun Plaza Medan

Sementara itu,  Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

BACA JUGA:  The Palace Jeweler Hadirkan Pameran Perhiasan Harga Luar Biasa di Sun Plaza Medan

“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.

Kementerian Perdagangan, lanjut Pohan, berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan dan ketertiban pelaku usaha agar memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha.

“Kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan,” jelas Pohan.

BACA JUGA:  The Palace Jeweler Hadirkan Pameran Perhiasan Harga Luar Biasa di Sun Plaza Medan

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Sebagai salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Kemendag menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” pungkas Aldison. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Wings Care Hadirkan Ekonomi Pencuci Piring Varian Nanas & Jeruk Nipis, Solusi Atasi Lemak dan Bau Tak Sedap

Editor prosumut.com

Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Pendataan dan Sosialisasi

Editor prosumut.com

Mendag Zulhas Segera Eksekusi Perintah Presiden Turunkan Harga Migor

Editor prosumut.com

Wabup Langkat Ikuti Pertemuan Tahunan BI

Editor Prosumut.com

Pelaku UMKM Diberi Latihan Pemasaran Digital

admin2@prosumut

Penangkaran Benih Unggul untuk Dukung Ketahanan Pangan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara