Prosumut
Pemerintahan

Penertiban PPKM Darurat di Medan Timur, Petugas dan Pengusaha Bersitegang

PROSUMUT – Petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP, Brimob Polda Sumut dan unsur kecamatan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha non esensial dan non kritikal yang dinilai tidak mematuhi aturan PPKM Darurat di Jalan Krakatau, Medan Timur, Selasa siang 13 Juli 2021. Dalam penertiban tersebut, petugas sempat bersitegang dengan pengusaha rumah makan Aneka Kerang.

Awalnya, petugas gabungan menyisir warung makan tersebut yang beradan di Jalan Krakatau simpang Jalan Bukit Barisan. Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.

BACA JUGA:  Tiorita Br Surbakti Dorong Sinergi Realisasikan Pokok Pikiran DPRD Langkat 2026

Petugas gabungan sempat mendapat perlawanan dari pemilik warung karena tak mau ditertibkan. Selain itu, pemilik warung juga masih melayani pelanggan makan di tempat.

Namun, ketegangan tak berlangsung lama karena pemilik usaha akhirnya mengikuti penerapan PPKM Darurat.

“Kami dari Polsek Medan Timur bersama petugas gabungan lainnya datang untuk mengingatkan pelaku usaha agar tetap mematuhi PPKM Darurat. Silahkan buka, tapi tidak diperbolehkan untuk makan dan minum di tempat. Artinya, makanan dibawa pulang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu J Simamora.

BACA JUGA:  Bapenda Medan Pastikan BPHTB Podomoro, Tepis Isu Tunggakan Pajak

Di samping itu, petugas juga meminta agar pengelola warung makan kerang  menurunkan spanduk yang mereka buat. Sebab spanduk tersebut bertuliskan ‘Jam buka 12.00 sampai pukul 17.00 makan di tempat dan pukul 12.00 hingga 20.00 WIB take away’.

Sementara, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, penertiban yang dilakukan sifatnya masih imbauan.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kembangkan 30 Desa Wisata, Penggerak Ekonomi Baru

“Di hari kedua PPKM Darurat, kita lakukan imbauan pada sektor esensial sambil mengecek pelaku usaha non esensial yang sebelumnya telah kita beri imbauan, apakah dilaksanakan atau tidak. Jadi,npada hari keempat atau tanggal 15 Juli 2021 nanti baru kita lakukan penindakan,” ujar Arifin. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pengawasan Penerapan Disiplin Prokes di Pasar Tradisional Diperketat

Editor prosumut.com

Revisi Perda RTRW, Pemko Sasar Medan Utara

Editor prosumut.com

BID Beri Motivasi Perkembangan Desa

Ridwan Syamsuri

Pemulangan TKI dari Malaysia, Pemkab Asahan Tunggu Administrasi

admin2@prosumut

Bupati Batubara Terima Hibah 1 Unit Mobil dari Pertamina Gas

admin2@prosumut

Ini Pesan Edy kepada Pejabat yang Baru Dilantik!

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara