PROSUMUT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil dan terus berupaya mendorong upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.
Langkahnya dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak serta lembaga terkait.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, pekan ini dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori menilai bahwa berdasarkan data hingga Februari 2021, stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan Pemerintah.
Lanjutnya, OJK juga terus memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan.
Juga dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
“Sejak awal tahun hingga Maret ini, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan IKNB,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat 26 Maret 2021.
“Mengenai perkembangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan,” tambahnya.
Rapat Dewan Komisioner OJK juga menilai, perekonomian global diperkirakan pulih lebih cepat yang terlihat dari akselerasi proses vaksinasi Covid-19 secara global dan membaiknya sektor manufaktur.
Di AS, perbaikan ekonomi diperkirakan berlangsung lebih cepat didorong oleh stimulus fiskal senilai 1,9 triliun dolar AS dan tingginya laju vaksinasi yang diperkirakan akan menciptakan herd immunity di semester 2-2021.
Optimisme pemulihan ekonomi di AS mendorong kenaikan yield US Treasury dan meningkatkan volatilitas pasar keuangan global, terutama di pasar obligasi dan nilai tukar negara Emerging Markets.
“Perkembangan positif dari sisi perekonomian dan progres vaksinasi tersebut mendorong pasar saham global menguat di bulan Maret. Sampai dengan 19 Maret 2021, IHSG menguat sebesar 1,8 pereen mtd. Namun demikian, peningkatan volatilitas di pasar keuangan global mendorong yield obligasi domestik meningkat dan nilai tukar Rupiah melemah 1,1 persen mtd ke Rp14.400/dolar AS,” sebutnya.
Sedangkan pelemahan tersebut diiringi dengan outflow investor non residen sebesar Rp0,12 triliun mtd dan Rp1,01 triliun mtd.
Di sektor perbankan, dukungan Pemerintah dalam bentuk PMN kepada BUMN mendorong Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh double digit sebesar 10,11 persen yoy di Februari 2021, terutama didorong oleh pertumbuhan giro yang signifikan sebesar 19,98 persen yoy.
“Sementara itu, pada Februari 2021 kredit perbankan terkontraksi sebesar -2,15 persen yoy seiring dengan tingginya tren pelunasan kredit serta belum pulihnya permintaan sektor usaha. Di industri keuangan non bank, piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -19,8 persen yoy dikarenakan belum pulihnya permintaan dari sektor rumah tangga,” terangnya.
Sedangkan industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp22,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp15,5 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp7,3 triliun) dan fintech P2P Lending Februari 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp16,96 triliun atau tumbuh sebesar 17,0 persen yoy.
“Hingga 23 Maret 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan di pasar modal mencapai 30 emiten, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp33,7 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 7 diantaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 66 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp25,33 triliun,” terangnya.
Sementara di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,21 persen (NPL net: 1,04 persen) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan 3,9 persen.
Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Februari 2021 sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Maret 2021 terpantau pada level 160,41 persen dan 34,67 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga pada level yang memadai.
Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,61 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 537 persen dan 352 persen.
Jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang sebesar 2,04 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.
“Ke depan, OJK akan terus mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi pemulihan perekonomian. OJK juga akan terus memperluas akses pembiayaan digital untuk UMKM sebagai daya ungkit bagi kegiatan perekonomian secara menyeluruh serta melanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja,” pungkasnya. (*)
Foto :