Prosumut
Kriminal

Polsek Tebingtinggi Ringkus 3 Pelaku Pencurian di Bekas Gudang

PROSUMUT – Personel unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tomson Simanjuntak, Senin 8 Maret 2021 siang berhasil meringkus 3 pria pelaku pencurian dengan pemberatan di lokasi bekas Gudang Pengawetan Kayu milik PT Bintika Kusuma.

Ketiga pelaku yakni Rd (28) dan DF alias Danu (28), keduanya warga Dusun III, Desa Binjai, sserta Jr alias Sunar (41) warga Dusun V, Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Sergai.

Mereka melakukan pencurian 34 keping seng ukuran 8 kaki beserta 1 goni besi baut seng seberat 5 Kg dan 6 batang besi penyangga seng milik PT Bintika Kusuma. Kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu 10 Maret 2021 siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku.

Penangkapan ini sendiri dilakukan setelah perwakilan PT Bintika Kusuma atas nama Misran (54) warga Dusun I, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi terkait peristiwa pencurian tersebut.

Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, terbongkarnya aksi pencurian yang terjadi pada Selasa 22 Desember 2020 subuh sekira pukul 04.00 WIB ini berawal ketika Misran menerima telepon dari Suprianto, rekannya yang melaporkan telah mengamankan satu unit becak barang bermuatan 34 keping seng beserta satu goni besi baut seng seberat 5 kg di Gang Aman dekat Hotel SPI Dusun III Desa Binjai, sementara pemilik becak telah kabur melarikan diri.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Mendapat kabar tersebut, Misran langsung menemui Suprianto dan bersama mendatangi lokasi bekas gudang pengawetan kayu milik PT Bintika Kusuma yang juga berada di Dusun III, Desa Binjai guna melakukan pengecekan.

Benar saja, seng atap gudang telah hilang, sementara sebanyak enam buah batang besi penyangga seng ditemukan telah diikat dan disimpan disamping gudang tersebut.

Misran selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian ini kepada Andrianus Hendra Ramali (75) pemilik gudang, yang kemudian diteruskan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Tebingtinggi.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kepada polisi korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah. Dan akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e dari KUHPidana.

Selain ketiga pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit becak barang merk Suzuki Thunder warna hitam biru tanpa nomor polisi dengan muatan 34 keping seng 8 kaki, satu goni besi baut seng seberat 5 kg serta enam batang besi penyangga seng. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Viral! Pengancam Hakimi Polisi dan Pungli Sopir Truk, Ciut di Sel

admin2@prosumut

Ditabrak Korbannya, Dua Buruh Bangunan Gagal Menjambret

Editor prosumut.com

Dualisme, F.SPTI-K.SPSI Langkat Nyaris Bentrok

Editor Prosumut.com

Bawa Sabu, Dua Prajurit Mabes AD Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Warga Temukan Mayat Jadi Tengkorak, Diduga Korban Temannya

Editor prosumut.com

Tersinggung Dikatai Maling, Penumpang Bacok Sopir Angkot

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara