Prosumut
Umum

Program Relaksasi BPJamsostek Berakhir, Iuran Kembali Seperti Semula

PROSUMUT – Program Relaksasi Iuran BPJamsostek yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu 28 Februari 2021.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin menyampaikan bahwa BPJamsostek telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.

“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021,” terang Zainudin, Senin 1 Maret 2021.

Pandemi Covid 19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hingga akhir masa relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan  sebesar Rp3,922 Triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.

Zainudin menjelaskan selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

“Relaksasi iuran BPJamsostek ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tambah Zainudin.

Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJamsostek akan kembali seperti semula.

Kepala Kantor BPJamsostek Medan Kota, Syahrial mengatakan bahwa relaksasi iuran yang akan berakhir sampai dengan akhir bulan Februari ini sangat membantu meringankan para pemberi kerja supaya tidak gulung tikar dan tidak memutuskan hubungan kerja para karyawannya, akibat terdampak pandemi acovid 19 yang hingga kini masih belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.

Stimulus ini lanjutnya juga berdampak langsung terhadap jaminan dan keselamatan kerja para pekerja Indonesia sebab dengan tetap dibayarkannya (penyesuaian iuran) BPJS Ketenagakerjaan ini, maka para pekerja akan tetap terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Syahrial juga menghimbau kepada seluruh perusahaan dan badan usaha yang terdaftar di Cabang Medan Kota juga agar mempersiapkan iuran yang akan berlaku normal pada bulan Maret ini.

“Harapannya semua pelaku usaha dan pemberi kerja dapat membayarkan iurannya tepat waktu guna menghindari denda, kita doakan juga semoga pandemi ini segera berakhir dan perekonomian bangkit kembali dan bisa pulih seperti biasanya. (*)

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kedua Kubu Harus Bangun Optimisme Publik

Val Vasco Venedict

Ditanya Soal Taksi Online, Gubernur Sumut Marah-marah

Editor prosumut.com

Lagu “Wonderwall” Band Oasis Gemuruhkan Pesta Bir di Ruang Ganti Spurs

Val Vasco Venedict

UMSU Siapkan 6 Teleskop Amati Gerhana Parsial Untuk Warga

Ridwan Syamsuri

Dishub Langkat Seleksi Pengelola Parkir, Kejar PAD dan Tertib Lalu Lintas

Editor prosumut.com

LIGA 2: Menakar Potensi Trio Sumatera

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara