Prosumut
Rilis & Seremoni

UU ITE, Ketum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

PROSUMUT – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo.

Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Berbagi Baju Lebaran kepada Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin 22 Februari 2021, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

BACA JUGA:  Sofyan Tan Bersama Lions Club Bagikan 1.400 Paket Lebaran

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

BACA JUGA:  SMSI Kota Medan Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Yayasan Al Kahfi Medan 2

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus, diamini M Nasir. (*)

 

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pengukuhan Bunda PAUD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021

Editor prosumut.com

PT SPS Ikut Menghijaukan Bukit Sipiso-piso dengan Pohon Eucalyptus

Editor prosumut.com

Rifan Financindo Berjangka Tetap Duduki Peringkat Satu

Editor Prosumut.com

Hadiah Deepavali Terindah: Anak Sopir Diterima di Fakultas Kedokteran Berkat Cahaya Pendidikan YSIM

Editor prosumut.com

Lakukan Berbagai Persiapan, PLN Pastikan Keandalan Listrik PON XXI

Editor prosumut.com

Bupati Pakpak Bharat Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara