Prosumut
Rilis & Seremoni

UU ITE, Ketum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

PROSUMUT – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo.

Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA:  Hari Bhakti Imigrasi, Warga Langkat Dapat 10 Ribu Paket Sembako

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin 22 Februari 2021, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

BACA JUGA:  Hari Bhakti Imigrasi, Warga Langkat Dapat 10 Ribu Paket Sembako

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

BACA JUGA:  Hari Bhakti Imigrasi, Warga Langkat Dapat 10 Ribu Paket Sembako

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus, diamini M Nasir. (*)

 

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pakpak Bharat Launching Central Produk produk Lokal UMKM

Editor prosumut.com

Telkomsel Pastikan Kesiapan Layanan dan Jaringan Ramadhan – Idul Fitri 2023

Editor prosumut.com

Komunitas Tuli Apresiasi Aksi Civitas Ganjar, Dukung Peran Disabilitas Wujudkan Kemajuan Bangsa

Editor prosumut.com

Serahkan Bibit Durian di Desa Laembentar, Bupati : Jangan Tebang Pohon

Editor prosumut.com

Kerjasama PWI-Dewan Pers, Gelar UKW Bulan Ini di Medan

Editor Prosumut.com

Safari Ramadan 1446 H, PLN UPT Medan Gandeng YBM Berbagi Berkah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara