Prosumut
Kriminal

Dua Bidan Jadi Tersangka Terkait Kasus Penjualan Bayi

PROSUMUT – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua bidan sebagai tersangka terkait kasus penjualan bayi di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Medan, Senin sore 15 Februari 2021.

Kedua bidan tersebut berinisial RS (43) dan SP (42), yang merupakan warga Tanjung Morawa, Deliserdang.

“Keduanya ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga kepada wartawan, Jumat 19 Februari 2021.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Dikatakan dia, dalam kasus tersebut saat ini sudah 3 orang ditetapkan tersangka.

“Untuk barang bukti adalah dua bayi yang diamankan, satu bayi berusia 14 hari dan satu lagi 3 minggu. Kedua bayi sudah dititipkan ke RS Bhayangkara Medan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Menurut Simon, peran bidan RS yaitu pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka A SIA pada Oktober 2020 lalu.

“Ada bukti transfer sebesar Rp13 juta dan tersangka juga sudah mengakuinya,” kata Simon.

Sedangkan bidan SP berperan menjual bayi pada bidan RS.

“Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami kasus dan sindikatnya,” ucap Simon.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Ia menyebutkan, pihaknya saat ini masih terus mencari keberadaan orang tua bayi.

“Kita butuh keterangan dari orang tuanya, apakah bayinya dijual, diculik atau bagaimana,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sembiring Tewas Dianiaya di Sei Bingai Langkat

Editor Prosumut.com

Istri Tega Aniaya Suami Lagi Stroke, Ternyata Tak Tahan Dikasari

Sidang Bandar Sabu Kampung Kubur, Saksi Sebut Sabu Bukan Milik Zakir

Ridwan Syamsuri

Ditangkap, Penganiaya Bapak Kandung Sampai Tewas Belum Tersangka

admin2@prosumut

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri

Lukai Petugas, Dua Pelaku Begal Ditembak Mati

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara