PROSUMUT – Tim BNN RI mengungkap kasus ganja kering seberat 141 kg dengan modus dikubur di tanah berkapur. Dalam kasus ini, dibekuk 5 tersangka berinisial MA, Z, S, SA, dan SM.
“Para tersangka ditangkap dari dua tempat berbeda, di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dan di Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang,” ungkap Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari saat memberikan keterangan pers di Medan, Jumat 13 November 2020.
Dijelaskan Arman, awalnya tim menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Kota Medan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi ada seorang tersangka membawa ganja.
“Tersangka MA sedang mengendarai sepeda motor melintas Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan ternyata benar menemukan 5 kg ganja dari pelaku tersebut,” terangnya.
Dari keterangan tersangka MA, petugas mengembangkan kasus tersebut ke Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang.
Dari lokasi ini petugas menemukan barang bukti 136 kg ganja kering yang ditanam atau dikubur di tanah berkapur. Selain itu, 4 tersangka lainnya.
“Dua orang dari 5 tersangka itu merupakan suami istri. Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” tandas Arman. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :