Prosumut
Kriminal

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, ‘Doyok’ Diringkus Petugas

PROSUMUT – Terbukti menyimpan 2 (dua) bungkus plastik kecil transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram di dalam satu bungkus rokok Sampoerna, MRP alias Doyok (29) warga Jalan Bakti LKMD, Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.

Ketika dikonfirmasi wartawan Kamis siang 13 Agustus 2020, Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan ini.

Diungkapkan AKP Josua Nainggolan penangkapan yang dilakukan pada Senin malam 10 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 WIB lalu ini berawal ketika personil Satres Narkoba Briptu Eliakim dan Briptu Ardika mendapat informasi bahwa di Jalan Bakti LKMD, tepatnya di Lingkungan I, sedang ada transaksi narkotika.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Setelah menerima informasi tersebut kedua personil Satres Narkoba lalu menuju sasaran yaitu salah satu rumah di Jalan Bakti LKMD, dan di dalam rumah ini terlihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang diterima.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Kedua personil ini lalu melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, yang terakhir diketahui berinisial MRP alias Doyok, namun petugas tidak menemukan adanya narkotika yang dimaksud.

“Akan tetapi saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, dari ruang tamu, tepatnya didalam laci rak televisi, personil Satres Narkoba menemukan satu bungkus kotak rokok sampoerna yang saat dibuka terdapat dua bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dan satu buah bong (alat hisap) beserta satu buah mancis warna biru. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan,” terang AKP Nainggolan.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku jika barang bukti sabu seberat 0,26 gram itu dibeli tersangka dari Lilik (belum tertangkap). Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pria Penganguran Diciduk Polisi Usai Mencuri di Perumahan

Editor Prosumut.com

Istri Jamaluddin Janjikan Uang Rp100 Juta dan Umrah Kepada Dua Pelaku

Jaringan Pengebom Disebut Komunikasi Pakai Medsos

Polisi Selidiki Asal Senpi Rakitan

Ridwan Syamsuri

Kurir Sabu 250 Gram Didor Polisi

Calon Istri Kedua Teroris Sibolga Dibekuk di Tanjungbalai

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara