Prosumut
Pemerintahan

Disdukcapil Labuhanbatu Pastikan KIA Gratis Tanpa Calo

PROSUMUT – Sejak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) RI, menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah berlaku secara nasional.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Syahnan Siahaan kepada awak media, Jumat 12 Juni 2020.

Disebutkannya, berdasarkan Permendagri tersebut, KIA merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun. Berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

“Kartu ini diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Labuhanbatu, juga sama seperti KTP,” jelasnya.

Menindak lanjuti Permendagri tersebut, lanjutnya, atas perintah Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, hingga saat ini Disdukcapil telah menetbitkan KIA lebih dari 10 ribu lembar.

“Pemberian KIA dari pemerintah kabupaten Labuhanbatu kepada masyarakat tidak dipungut biaya, alias gratis. Dalam pengurusannya masyarakat silahkan langsung datang ke kantor Disdukcapil Labuhanbatu, tanpa melalui perantara atau calo,” kata dia.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Ditanya soal manfaat bagi anak yang memiliki KIA, Syahnan menyebutkan, secara umum KIA memiliki kegunaan sama dengan KTP. Karena, lanjutnya, menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak.

Menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

“Jadi, berbagai kemudahan yang diberikan Negara bagi pemegang KIA ini,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Sofyan Ritonga
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

YAFSI Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Medan Terdampak Covid-19

admin2@prosumut

MTQ ke-37 Sumut, Dimeriahkan 107 Stan Pameran

Editor Prosumut.com

Johan Sinaga Kadis PUPR Sergai yang Baru

Ridwan Syamsuri

Ini Kata Anggota DPRD Binjai Terkait Penyaluran Bantuan Covid-19

admin2@prosumut

Bupati Sambut Baik Pengukuhan Pengurus DPC LAN Langkat

Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Juara 1 Lomba Hatinya PKK Tingkat Sumut 2024

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara