Prosumut
Public Service

Survei Kepatuhan Layanan Ombudsman, Polres Taput Terburuk

PROSUMUT – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan hasil survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 13 Polres di Sumut.

Berdasar survei ini, Polres Tapanuli Utara (Taput) menjadi yang terburuk dalam pelayanan.

Hasil survei kepatuhan tahun 2019 ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Wakapolda Sumut Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Sumut, Selasa 28 Januari 2020.

Ada 5 jenis layanan masyarakat di tingkat Polses yang disurvei. Ke 5 jenis layanan itu adalah pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), penerbitan SIM C dan SIM A baru.

Lalu sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang memberikan layanan pengaduan masyarakat, dan surat tanda terima laporan polisi (STTLP).

Semua pelayanan ini harus memberikan informasi yang terang menyangkut standar pelayanan mulai dari syarat layanan, biaya/tarif layanan, standar waktu layanan, dan juga alurnya.

Survei juga mengecek fasilitas sarana dan prasarana layanan. Seperti ruang tunggu dan toilet yang memadai bagi masyarakat.

“Nah dari hasil survei kita itu, ada satu yang buruk, yakni Polres Taput dengan skor 51,7, atau masih zona merah,” kata Abyadi Siregar yang didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean.

Selain itu, ada 6 Polres yang masuk katagori sedang atau zona kuning, yakni Polres Asahan, Labuhanbatu, Nias Selatan,  Toba Samosir, Padangsidimpuan, dan  Tebingtinggi.

Kemudian, 6 Polres lain sudah masuk katagori hijau yakni Pakpak Bharat, Simalungun, Tanah Karo, Binjai, Siantar, dan Tanjungbalai.

“Penyerahan nilai hasil survei ini dilakukan untuk menjadi acuan bagi Polda untuk selanjutnya segera melakukan perubahan dan perbaikan. Dan Wakapolda menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil survei ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abyadi juga menyampaikan kepada Wakapoldasu terkait beberapa kendala dalam penanganan laporan masyarakat ke Ombudsman menyangkut institusi kepolisian.

Ada 40 laporan yang menggantung di Ombudsman menyangkut kepolisian di Sumut.

Banyaknya laporan menggantung ini disebabkan misalnya, permintaan klarifikasi oleh Ombudsman yang lama direspon oleh institusi yang dilaporkan.

Laporan menyangkut kepolisian yang masuk ke Ombudsman pada umumnya adalah menyangkut dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

“Pak Wakapolda menyampaikan bahwa akan ada komunikasi yang lebih intens ke depan antara kita, dengan Polda Sumut agar ada perbaikan. Mungkin nanti akan ada semacam grup antara kita,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Komisi D Rekomendasi Bongkar Bangunan Warga di Gang Sadar

Ridwan Syamsuri

OPD Suppor Sari Rejo Juarai Lomba Nasional

Ridwan Syamsuri

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kebocoran Gas Dapat Manfaat JKK

Editor prosumut.com

Buntut Penyegelan Kantor, Camat Sei Lepan Ancam Copot Lurah

Editor prosumut.com

Pemprov Sumut Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Editor prosumut.com

Tidak Sinkron, Pemko Medan Diminta Rubah Perwal 65/2018

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara